Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Hamka Siregar dalam perkara korupsi pengadaan mebel.
"Dalam kasus ini terdakwa tidak menikmati uang tersebut, tetapi dinilai lalai dan melakuÂkan pembiaran, sehingga akiÂbat perbuatannya telah menÂguntungkan orang lain, dan telah merugikan negara," kata ketua majelis hakim Haryanta membacakan pertimbangan putusan.
"Terdakwa Hamka Siregar terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga dijatuhi hukuman penjara seÂlama 1 tahun 4 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta," putus Haryanta.
Usai mendengarkan putuÂsan, Maskun Sofian, penasihat hukum Hamka menyatakan pikir-pikir. Ia akan mengguÂnakan waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan.
"Kami belum bisa memastiÂkan apakah akan banding atau tidak," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Juliantoro juga menyatakan pikir-pikir. Namun dia memperÂsoalkan putusan hakim yang tidak memerintahkan penahanan terhadap Hamka.
Selama menjalani persidanganini, Hamka tidak ditahan. "Sehingga terdakwa merdeka atau bebas kemana-mana," kata Juliantoro.
"Ini menjadi salah satu perÂtimbangan yang akan kami laporkan pada pimpinan dalam melakukan upaya hukum seÂlanjutnya," ujarnya.
Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Hamka dihukum 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hamka melakukan korupsi pengadaan mebel di rumah susun khusus mahasiswa IAIN Pontianak tahun 2012. Anggaran penÂgadaan mebel Rp 2 miliar.
Berdasarkan hasil pemerikÂsaan, pengadaan itu merugikan negara Rp 525 juta. Hamka pun dimintai pertanggungjawaÂban hukum atas korupsi yang terjadi.
Dua terpidana kasus ini, Dulhadi dan Fahrizandi telah dijebloskan ke penjara. Mereka dihukum masing-masing 1 taÂhun penjara.
Dulhadi adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan Fahrizandi panitia lelang pengadaan mebel.
Eksekusi terhadap Dulhadi dengan mendatangi rumahnya. Sedangkan Fahrizandi meÂnyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menÂjalani hukuman. ***