Berita

Foto/Net

Nusantara

Rektor IAIN Pontianak Divonis 16 Bulan Penjara

Perkara Korupsi Pengadaan Mebel
RABU, 28 MARET 2018 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Hamka Siregar dalam perkara korupsi pengadaan mebel.

"Dalam kasus ini terdakwa tidak menikmati uang tersebut, tetapi dinilai lalai dan melaku­kan pembiaran, sehingga aki­bat perbuatannya telah men­guntungkan orang lain, dan telah merugikan negara," kata ketua majelis hakim Haryanta membacakan pertimbangan putusan.

"Terdakwa Hamka Siregar terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga dijatuhi hukuman penjara se­lama 1 tahun 4 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta," putus Haryanta.


Usai mendengarkan putu­san, Maskun Sofian, penasihat hukum Hamka menyatakan pikir-pikir. Ia akan menggu­nakan waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan.

"Kami belum bisa memasti­kan apakah akan banding atau tidak," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Juliantoro juga menyatakan pikir-pikir. Namun dia memper­soalkan putusan hakim yang tidak memerintahkan penahanan terhadap Hamka.

Selama menjalani persidanganini, Hamka tidak ditahan. "Sehingga terdakwa merdeka atau bebas kemana-mana," kata Juliantoro.

"Ini menjadi salah satu per­timbangan yang akan kami laporkan pada pimpinan dalam melakukan upaya hukum se­lanjutnya," ujarnya.

Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Hamka dihukum 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Hamka melakukan korupsi pengadaan mebel di rumah susun khusus mahasiswa IAIN Pontianak tahun 2012. Anggaran pen­gadaan mebel Rp 2 miliar.

Berdasarkan hasil pemerik­saan, pengadaan itu merugikan negara Rp 525 juta. Hamka pun dimintai pertanggungjawa­ban hukum atas korupsi yang terjadi.

Dua terpidana kasus ini, Dulhadi dan Fahrizandi telah dijebloskan ke penjara. Mereka dihukum masing-masing 1 ta­hun penjara.

Dulhadi adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan Fahrizandi panitia lelang pengadaan mebel.

Eksekusi terhadap Dulhadi dengan mendatangi rumahnya. Sedangkan Fahrizandi me­nyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk men­jalani hukuman. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya