Berita

Maulana Indraguna Sutowo/Net

Hukum

Suami Dian Sastro Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

SELASA, 27 MARET 2018 | 23:55 WIB | LAPORAN:

Suami artis Dian Sastro Wardoyo, Maulana Indraguna Sutowo yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Indraguna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Sejauh ini, KPK tidak menerima surat keterangan ketidakhadiran Indraguna dari pemeriksaan kasus yang telah menyeret dua tersangka.


"Hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/3).

Lebih lanjut Febri menjelaskan, kepentingan KPK meminta keterangan Indraguna terkait mekanisame keuangan dan korporasi yang terjadi MRA. CEO MRA Soetikno Soedarjo merupakan tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kami perlu mengetahui mekanisme keuangan dan korporasi yang terjadi di MRA, pernah jadi pendiri MRA dan sekarang salah satu direktur," ujar Febri.

Febri pun menghimbau suami dari Dian Sastro tersebut untuk memenuhi panggilan karena bersifat wajib.

"Proses pemeriksaan sebaga saksi. Jadi kalo dipanggil datang ke  KPK, karena itu wajib sebagai warga negara sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Penetapan Emirsyah Satar lantaran diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari USD 4 Juta atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce. Suap yang diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah melalui perantara Soetikno Soedarjo.

Diduga Rolls-Royce memberikan uang dan aset kepada Emirsyah agar perusahaan tersebut dapat menjadi penyedia mesin maskapai nomor satu di Indonesia tersebut. [nes]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya