Berita

Bambang Hartono/Net

Hukum

Made Oka Bantah Keterangan Novanto

SENIN, 26 MARET 2018 | 16:08 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Made Oka Masagung, membantah memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.

Bantahan tersebut diutarakan Made melalui pengacaranya, Bambang Hartono di Gedung KPK Jakarta, Senin (26/3).

"Kalau menurut klien saya (Made Oka Masagung), pernyataan pak Setnov di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar. Dan itu sudah dibantah oleh yang bersangkutan," ujar Bambang Hartono usai menemani kliennya diperiksa penyidik.


Novanto dalam sidang pekan lalu menyebutkan bahwa dua politisi utama PDIP Puan Maharani dan Pramono Anung ikut kecipratan duit KTP-El, masing-masing sebesar 500 ribu dolar AS.

Novanto menyatakan itu karena pernah mendengar Made Oka Masagung memberi tahu keponakannya yakni Irvanto Hendra Pambudi tentang aliran dana itu di kediamannya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.

Bambang juga tegaskan, kliennya tidak pernah mengunjungi rumah Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagaimana yang diterangkan Novanto dalam persidangan.

"Tidak ada (tidak ada pertemuan). Made Oka tidak ada. Karena itu kan bulan Oktober 2012, itu kan (Made Oka) tidak pernah ke rumah pak Setnov," tandasnya. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya