Berita

Bambang Hartono/Net

Hukum

Made Oka Bantah Keterangan Novanto

SENIN, 26 MARET 2018 | 16:08 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Made Oka Masagung, membantah memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.

Bantahan tersebut diutarakan Made melalui pengacaranya, Bambang Hartono di Gedung KPK Jakarta, Senin (26/3).

"Kalau menurut klien saya (Made Oka Masagung), pernyataan pak Setnov di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar. Dan itu sudah dibantah oleh yang bersangkutan," ujar Bambang Hartono usai menemani kliennya diperiksa penyidik.


Novanto dalam sidang pekan lalu menyebutkan bahwa dua politisi utama PDIP Puan Maharani dan Pramono Anung ikut kecipratan duit KTP-El, masing-masing sebesar 500 ribu dolar AS.

Novanto menyatakan itu karena pernah mendengar Made Oka Masagung memberi tahu keponakannya yakni Irvanto Hendra Pambudi tentang aliran dana itu di kediamannya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.

Bambang juga tegaskan, kliennya tidak pernah mengunjungi rumah Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagaimana yang diterangkan Novanto dalam persidangan.

"Tidak ada (tidak ada pertemuan). Made Oka tidak ada. Karena itu kan bulan Oktober 2012, itu kan (Made Oka) tidak pernah ke rumah pak Setnov," tandasnya. [sam]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya