Berita

Foto: Net

Hukum

Pengamat: Jangan Rusak Tatanan Keistimewaan Yogyakarta

SELASA, 20 MARET 2018 | 15:51 WIB | LAPORAN:

Para penggugat instruksi Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975, sebaiknya mempelajari kembali sejarah dan UU 13/2012 tentang keistimewaan DIY.

Menurut pengamat hukum Universitas Brawijaya Fajar Trio W, jika berbicara instruksi tersebut, maka tak bisa dilepaskan status Keistimewaan Yogyakarta. Apalagi UU 13/2012 diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan.

"Bahkan apabila dibaca dengan teliti hingga substansi terkait maka pembangunan di DIY harus berpijak kepada budaya. Saya kira para penggugat ini perlu kita ajak lagi ngobrol soal sejarah dan hukum di negeri ini," kata Fajar melalui pesan elektronik.


Ia mengapresiasi majelis hakim yang menolak permintaan para penggugat. Perlu diketahui, lanjut dia, meskipun berbentuk negara kesatuan, konstitusi juga mengakui keberadaan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur melalui Pasal 18B ayat 1 UUD 1945.

"Pasal itu menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia," terangnya.

Terkait saksi dari penggugat yang diajukan dalam persidangan, Fajar mengimbau warga daerah lain yang tidak mengetahui duduk persoalannya sebaiknya diam dan jangan menambah keruh suasana.

"Melihat kasus ini jangan melalui satu sisi saja. Mereka yang bukan asli Yogyakarta harus tahu hak keistimewaan yang dimiliki daerah ini. Keistimewaan yang didapat itu tidak serta merta diperoleh tanpa alasan konstitusional dan historis," ategasnya.

Penggugat pun diminta harus tahu, sebelum Republik Indonesia berdiri, Yogyakarta sudah memiliki pemerintahannya sendiri sebagaimana disebut dalam pasal 18 UU 1945 sebagai 'Susunan Asli'.

"Kalau hukum dipaksakan untuk berubah, mau jadi apa negara ini. Janganlah karena kita mengejar materi untuk pihak-pihak tertentu, hukum yang ada ditabrak dan membuat hukum rimba sendiri. Tidak betul namanya ini. Save Yogyakarta," tandasnya.

Sebelumnya gugatan komunitas Cina yang diwakili Handoko, warga asal Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, terkait instruksi 1975 ditolak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Sidang yang dipimpin hakim ketua P. Cokro Hendro Mukti, SH memutuskan gugatan yang dilayangkan kepada tergugat 1 dan 2 tidak dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.[wid]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya