Berita

Foto: Net

Hukum

Pengamat: Jangan Rusak Tatanan Keistimewaan Yogyakarta

SELASA, 20 MARET 2018 | 15:51 WIB | LAPORAN:

Para penggugat instruksi Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975, sebaiknya mempelajari kembali sejarah dan UU 13/2012 tentang keistimewaan DIY.

Menurut pengamat hukum Universitas Brawijaya Fajar Trio W, jika berbicara instruksi tersebut, maka tak bisa dilepaskan status Keistimewaan Yogyakarta. Apalagi UU 13/2012 diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan.

"Bahkan apabila dibaca dengan teliti hingga substansi terkait maka pembangunan di DIY harus berpijak kepada budaya. Saya kira para penggugat ini perlu kita ajak lagi ngobrol soal sejarah dan hukum di negeri ini," kata Fajar melalui pesan elektronik.


Ia mengapresiasi majelis hakim yang menolak permintaan para penggugat. Perlu diketahui, lanjut dia, meskipun berbentuk negara kesatuan, konstitusi juga mengakui keberadaan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur melalui Pasal 18B ayat 1 UUD 1945.

"Pasal itu menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia," terangnya.

Terkait saksi dari penggugat yang diajukan dalam persidangan, Fajar mengimbau warga daerah lain yang tidak mengetahui duduk persoalannya sebaiknya diam dan jangan menambah keruh suasana.

"Melihat kasus ini jangan melalui satu sisi saja. Mereka yang bukan asli Yogyakarta harus tahu hak keistimewaan yang dimiliki daerah ini. Keistimewaan yang didapat itu tidak serta merta diperoleh tanpa alasan konstitusional dan historis," ategasnya.

Penggugat pun diminta harus tahu, sebelum Republik Indonesia berdiri, Yogyakarta sudah memiliki pemerintahannya sendiri sebagaimana disebut dalam pasal 18 UU 1945 sebagai 'Susunan Asli'.

"Kalau hukum dipaksakan untuk berubah, mau jadi apa negara ini. Janganlah karena kita mengejar materi untuk pihak-pihak tertentu, hukum yang ada ditabrak dan membuat hukum rimba sendiri. Tidak betul namanya ini. Save Yogyakarta," tandasnya.

Sebelumnya gugatan komunitas Cina yang diwakili Handoko, warga asal Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, terkait instruksi 1975 ditolak Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Sidang yang dipimpin hakim ketua P. Cokro Hendro Mukti, SH memutuskan gugatan yang dilayangkan kepada tergugat 1 dan 2 tidak dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya