Berita

Foto/Net

Hukum

PPLI Gugat UU Perseroan Terbatas Ke MK

SELASA, 20 MARET 2018 | 01:25 WIB | LAPORAN:

Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) akan mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 40 Tahun 2007 terkait Perseroan Terbuka (UU PT) ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden PPLI M Achsin menjelaskan pengakuan uji materi ini untuki meminta hakim MK memberikan penafsiran secara tegas dan jelas soal makna dan kedudukan likuidator di Indonesia.

"Dasar kita memang frasa likuidator memerlukan kepastian, jadi kalau belum ada kepastian, norma itu secara implementasi di masyarakat tidak pas," ujarnya saat membuka acara Pendidikan dan Pelatihan Calon Likuidator Profesional di Sarinah, Thamrin, Jakarta, Senin (19/3).


Achsin menjelaskan sosok likuidator yang akan mereka uji ke MK yakni likuidator yang independent, kompetent atau professional dan bersertifikat, sehingga untuk meluruskan hal itu, dilakukanlah pengajuan materi tersebut ke MK.

"Dalam UU PT disebutkan perusahan bisa menunjukkan direksi menjadi likuidator. Padahal, keberadaan dia (direksi) tidak independen dan kadang bagian dari masalah. Direksi tidak bebas kepentingan, dia banyak kepentingan. Nah, ini yang kita minta MK untuk luruskan agar likuidator itu independen, kompeten dan bersertifikat," tambahnya.

Untuk itu, kata Achsin, apabila MK menyetujui gugatan tersebut, praktek-praktek likuidator di Indonesia akan lebih baik.

"Kalau di MK disetujui,  jadi tidak akan ada likuidator dari luar negeri. Kalau bersertifikat pasti berkumpul dalam asosiasi. Semua profesi ada sertifikasinya. Kalau ini clear, tentu praktek-prakter likuidasi pasti jauh lebih baik," ujarnya.

Lebih lanjut, Achsin mengatakan pihaknya terus melakukan pendidikan dan pelatihan calon likuidator di Indonesia guna meningkatkan kualitas para likuidator.

Nantinya, para calon likuidator ini, akan diberikan materi dan diuji secara ketat sehingga bisa mendapatkan sertifikat likuidator jika memang mereka lulus dalam rangkai tes yang dilakukan PPLI.

"Kita sudah melakukan beberapa pelatihan dan pendidikan calon likuidator dan sampai sekarang kita sudah punya 180-an anggota likuidator yang bersertifikat. Jadi, tidak semua orang bisa jadi likuidator, tetapi mereka yang punya kapasitas, etika dan sertifikat. Dengan demikian standar likuidator di negara kita menjadi sama dengan negara lain, di mana likuidator lebih kuat dari kurator," demikian Achsin. [nes]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya