Berita

Foto/RMOL

Hukum

Satu Lagi Pembobol ATM "Skimming" Ditangkap, Pak Satpam Punya Andil Besar

SENIN, 19 MARET 2018 | 16:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Pelaku sindikat pembobol ATM melalui teknik "Skimming" asal kewarganegaraan Bulgaria inisial KVB ditangkap berkat seorang satpam bank swasta. KVB diringkus saat hendak menarik uang tunai di mesin ATM di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan, awalnya pelaku hendak menarik uang melalui mesin ATM, saat itu satpam yang tengah berjaga curiga lantaran pelaku cukup lama saat di depan mesin ATM.

Lantas, saat didatangi oleh satpam tersebut pelaku panik, satpam tambah curiga ketika meilhat kartu yang dipakai oleh pelaku bukan seperti biasanya melainkan kartu yang telah berisi nomor rekening nasabah yang telah di bobol data dan pin-nya alias modifikasi.  


"Kemudian dibuntuti oleh Satpam, dan melarikan diri lantas diteriaki maling," jelas Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3).

Saat panik dan melarikan diri, pelaku kemudian dikejar oleh satpam tersebut hingga sempat membuang kartu tersebut ke sungai tepat di belakang kantor Sekretariat Negara.

"Dan satpam itu teriak, barang bukti dibuang ke sungai," pungkas Argo.

Setelah berhasil menangkap pelaku, satpam tersebut memanggil polisi dan dilakukan pengembangan ke tempat pelaku menginap di salah satu hotel di Jakarta.

Dari situ, Subdit Ranmor Polda Metro menemukan peralatan untuk melakukan kejahatan berupa satu unit laptop, dua unit alat deep skimmer, ratusan kartu modifikasi yang telah terisi data nasabah dan uang tunai sebesar Rp 50 juta.

KVB adalah tersangka yang keenam sindikat pembobol ATM melalui teknik Skimming yang berhasil membobol 64 bank dari berbagai negara. Lima tersangka lainnya berinisial FH, IRL, LNM, ASC dan MK. Tiga WNA asal Rumania, satu WNA asal Hungaria, dan seorang lagi WNI.

Pelaku dijerat dengan pasal 263, 363, 46 Jo pasal 30, 47 Jo pasal 31, ayat (1) dan (2) UU No. 19/2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE, juga UU No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. [rus]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya