Berita

Foto/RMOL

Hukum

Satu Lagi Pembobol ATM "Skimming" Ditangkap, Pak Satpam Punya Andil Besar

SENIN, 19 MARET 2018 | 16:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Pelaku sindikat pembobol ATM melalui teknik "Skimming" asal kewarganegaraan Bulgaria inisial KVB ditangkap berkat seorang satpam bank swasta. KVB diringkus saat hendak menarik uang tunai di mesin ATM di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan, awalnya pelaku hendak menarik uang melalui mesin ATM, saat itu satpam yang tengah berjaga curiga lantaran pelaku cukup lama saat di depan mesin ATM.

Lantas, saat didatangi oleh satpam tersebut pelaku panik, satpam tambah curiga ketika meilhat kartu yang dipakai oleh pelaku bukan seperti biasanya melainkan kartu yang telah berisi nomor rekening nasabah yang telah di bobol data dan pin-nya alias modifikasi.  


"Kemudian dibuntuti oleh Satpam, dan melarikan diri lantas diteriaki maling," jelas Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3).

Saat panik dan melarikan diri, pelaku kemudian dikejar oleh satpam tersebut hingga sempat membuang kartu tersebut ke sungai tepat di belakang kantor Sekretariat Negara.

"Dan satpam itu teriak, barang bukti dibuang ke sungai," pungkas Argo.

Setelah berhasil menangkap pelaku, satpam tersebut memanggil polisi dan dilakukan pengembangan ke tempat pelaku menginap di salah satu hotel di Jakarta.

Dari situ, Subdit Ranmor Polda Metro menemukan peralatan untuk melakukan kejahatan berupa satu unit laptop, dua unit alat deep skimmer, ratusan kartu modifikasi yang telah terisi data nasabah dan uang tunai sebesar Rp 50 juta.

KVB adalah tersangka yang keenam sindikat pembobol ATM melalui teknik Skimming yang berhasil membobol 64 bank dari berbagai negara. Lima tersangka lainnya berinisial FH, IRL, LNM, ASC dan MK. Tiga WNA asal Rumania, satu WNA asal Hungaria, dan seorang lagi WNI.

Pelaku dijerat dengan pasal 263, 363, 46 Jo pasal 30, 47 Jo pasal 31, ayat (1) dan (2) UU No. 19/2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE, juga UU No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya