Berita

Hukum

Setnov: Freddy Dan Melki Sudah Lama Ikut Saya

SENIN, 19 MARET 2018 | 14:24 WIB | LAPORAN:

. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa, pihak Setnov menghadirkan empat orang saksi. Dua diantaranya adalah politisi Partai Golkar.

Mereka adalah Ketua DPP Golkar bidang Organisasi, Freddy Latumahina; dan Ketua DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena; lalu Kepala Badan Keahlian DPR (BKD), Johnson Rajagukguk; dan Ahli Hukum Keuangan, Dian Puji Simatupang.


Kepada wartawan, Setnov sapaan khas Setya Novanto menjelaskan bahwa dia memilih kedua orang Golkar tersebut karena memang dirinya sudah lama kenal dengan mereka.

"Kan sudah lama ikut dengan saya juga sudah lama ya. Mungkin sudah tau apa yang mempunyai backround kegolkaran," akunya di pengadilan.

Melki Lakalena misalkan, lanjut Setnov, dia merupakan salah satu sosok yang dekat dirinya dan sering bertandang ke kediaman pribadinya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Untuk itulah, diyakininya bahwa mereka tahu persis soal kepribadiannya sehari-hari.

"(Mereka tahu) bagaimana situasi terhadap kondisi saya gitu. Jadi saya minta sejujur jujurnya untuk menyampaikan bahwa sosok saya itu bagaimana, apa kelebihan apa kekurangannya. Bisa disampaikan," tutur mantan ketua DPR yang juga mantan ketum Golkar itu.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun, Setnov didakwa menerima duit sebesar 7,3 dolar AS. Dipertegas soal pengetahuan keempat saksi terkait dugaan penerimaan uang itu, Setnov bilang mereka tidak tahu.

"Mereka kan enggak tahu masalah KTP-el. Masalah KTP-el kan sudah dibahas sama ahli. Sama ahli meringankan sudah dibahas. Jadi ini untuk dibahas yang terkuat figur kedewanan. Ada Pak Jhonson selaku ketua badan keahlian," demikian Setnov. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya