Berita

Foto/RMOL

Hukum

Tiga Kelompok Sindikat Pembobol Bank Memiliki Peran Masing-masing

SABTU, 17 MARET 2018 | 13:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat Resmob berhasil menangkap lima pelaku pembobol bank. Dari hasil pendalaman, sindikat ini memiliki tiga kelompok.

Adapun kelima tersangka yakni berinisial FH, IRL, LNM, ASC dan MK. Kelima pelaku, tiga WNA asal Rumania, satu asal Hungaria, dan seorang lagi WNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nico Afinta menjelaskan tiga kelompok memiliki peran masing-masing. Kelompok pertama yang menyediakan alat berupa software untuk menyedot data nasabah, dan hardware yaitu berupa alat-alat untuk melakukan skimming seperti spy cam dan deep skimmer.


Sementara, kelompok yang kedua berperan sebagai pemasang alat ke mesin ATM dimana targetnya yakni di wilayah Bali, Lombok, Jakarta dan Yogyakarta.

"Melihat titik-titik yang akan ditaegetkan mesin-mesin ATM yang bisa dipasangi alat tersebut jadi yang memasang spy cam, sehingga apabila orang memasukan nomor pin maka terekam dan masuk ke dalam softwarenya," terang Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3).

Untuk kelompok ketiga atau yang terakhir, yaitu berperan mengambil uang setelah mendapatkan data yang berhasil direkam oleh alat yang telah mereka taruh di mesin-mesin ATM.

"Mereka jarang mengambil cash, rata-rata transfer ambil cash hanya untuk kebutuhan hidup seperti sewa hotel dan makan, sisanya bahkan ada yang mereka jadikan bitcoin," pungkas Nico.

Dari aksinya, sindikat ini berhasil membobol 64 bank dari berbagai negara, 13 diantaranya Bank di Indonesia, lima di Australia, delapan di Jerman, enam di USA, enam di Inggirs, empat di Kanda, empat di Francis, dua di Switzerland, satu di Singapore, dua di Denmark, dan tiga di Jepang.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 263, 363, 46 Jo pasal 30, 47 Jo pasal 31, ayat (1) dan (2) UU No. 19/2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE, juga UU No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya