Berita

Foto/RMOL

Hukum

Tiga Kelompok Sindikat Pembobol Bank Memiliki Peran Masing-masing

SABTU, 17 MARET 2018 | 13:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat Resmob berhasil menangkap lima pelaku pembobol bank. Dari hasil pendalaman, sindikat ini memiliki tiga kelompok.

Adapun kelima tersangka yakni berinisial FH, IRL, LNM, ASC dan MK. Kelima pelaku, tiga WNA asal Rumania, satu asal Hungaria, dan seorang lagi WNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Nico Afinta menjelaskan tiga kelompok memiliki peran masing-masing. Kelompok pertama yang menyediakan alat berupa software untuk menyedot data nasabah, dan hardware yaitu berupa alat-alat untuk melakukan skimming seperti spy cam dan deep skimmer.


Sementara, kelompok yang kedua berperan sebagai pemasang alat ke mesin ATM dimana targetnya yakni di wilayah Bali, Lombok, Jakarta dan Yogyakarta.

"Melihat titik-titik yang akan ditaegetkan mesin-mesin ATM yang bisa dipasangi alat tersebut jadi yang memasang spy cam, sehingga apabila orang memasukan nomor pin maka terekam dan masuk ke dalam softwarenya," terang Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/3).

Untuk kelompok ketiga atau yang terakhir, yaitu berperan mengambil uang setelah mendapatkan data yang berhasil direkam oleh alat yang telah mereka taruh di mesin-mesin ATM.

"Mereka jarang mengambil cash, rata-rata transfer ambil cash hanya untuk kebutuhan hidup seperti sewa hotel dan makan, sisanya bahkan ada yang mereka jadikan bitcoin," pungkas Nico.

Dari aksinya, sindikat ini berhasil membobol 64 bank dari berbagai negara, 13 diantaranya Bank di Indonesia, lima di Australia, delapan di Jerman, enam di USA, enam di Inggirs, empat di Kanda, empat di Francis, dua di Switzerland, satu di Singapore, dua di Denmark, dan tiga di Jepang.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 263, 363, 46 Jo pasal 30, 47 Jo pasal 31, ayat (1) dan (2) UU No. 19/2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE, juga UU No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya