Berita

Foto/humas MPR

Megawati Minta Kedudukan MPR Dikaji Ulang, Tri Sutrisno Usul Kembali Ke UUD 1945

RABU, 14 MARET 2018 | 23:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut hangat kedatangan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Wakil Presiden keenam RI Try Sutrisno, di gedung MPR, Jakarta, Selasa (13/3).

Hadir bersama Megawati dan Try antara lain Ketua UKP-PIP Yudi Latif, Anggota UKP-PIP yang juga pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD dan delegasi lainnya. Hadir mendampingi ketua MPR, tiga Wakil Ketua MPR Mahyudin, Hidayat Nur Wahid dan EE Mangindaan

Zulkifli menyampaikan terima kasih atas kehadiran Megawati dan Try. Menurutnya, saran dan masukan dua tokoh bangsa tersebut sangat mendasar untuk perbaikan sistem ketatanegaraan.


"Kami bicara pentingnya menghadirkan kembali haluan negara, agar pembangunan bisa berkelanjutan 50 sampai 100 tahun ke depan serta konsisten antara pusat dan daerah," sebutnya.

"Kami juga membahas antara lain evaluasi terhadap demokrasi langsung kita, apa yang harus diperbaiki dan diubah. Semuanya penting dan mendasar," ujar Zulkifli menambahkan.

Selaku Dewan Pengarah UKP-PIP, Megawati menyoroti status MPR pasca reformasi. Menurutnya, kedudukan MPR sejajar dengan lembaga negara yang lain, tidak sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa. Karena itu, Megawati meminta agar kedudukan MPR itu dipikirkan kembali.

"Coba, mana yang lebih baik, MPR sebagai lembaga tertinggi negara, atau lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara yang lain. Bisa enggak sih MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara seperti dahulu lagi," kata Megawati menambahkan.

Sementara Tri Sutrisno mengusulkan untuk kembali pada UUD 1945. Karena UUD yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa itu sangat sesuai dengan bangsa Indonesia, fleksibel, mampu menyesuaikan dengan zaman dan singkat. Bahkan UUD 1945, terbukti mampu menghadapi berbagai cobaan.

"Empat tahap perubahan yang dialami UUD kita jadikan lampiran, sementra yang sifatnya teknis dialihkan menjadi UU saja, sehingga perubahan dan pencabutannya lebih mudah," kata Tri menambahkan.

Sedangkan Prof. Mahfud MD mengingatkan, untuk mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara, bukanlah perkara gampang. Karena penurunan status itu dilakukan oleh MPR sendiri. Bahkan MPR juga sudah mengunci dirinya sendiri, agar tidak bisa kembali sebagaimana kedudukan sebelumnya. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya