Berita

Ignasius Jonan/Net

Bisnis

Keputusan Menteri Jonan Soal Harga Batu Bara Khusus PLN Diapresiasi

JUMAT, 09 MARET 2018 | 16:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan soal harga batu bara khusus untuk kelistrikan mendapat apresiasi dari pengamat energi.

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, keputusan Jonan itu layak diacungin jempol karena tidak mudah menentukan patokan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) khususnya kelistrikan, yang bisa diterima pengusaha batu bara di satu sisi, dan PT PLN di sisi lain. Mengingat harga batu bara di pasar internasional yang sedang melambung tinggi hingga di atas 100 dolar AS per ton.

Hari ini, Jumat (9/3), Menteri Jonan telah menetapkan harga batubara untuk listrik nasional senilai 70 dolar AS per ton. Penetapan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Harga jual batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) akan mengacu pada Harga Batubara Acuan (HBA). Saat harga batubara naik maka PLN membeli batubara dari pengusaha dengan harga 70 dolar AS per ton. Begitupun sebaliknya, jika harga turun, PLN tetap membeli dengan nominal tersebut.

Menurut Mamit, bukan perkara mudah untuk pemerintah dalam hal ini Menteri Jonan menerbitkan Kepmen tersebut, mengingat di dalamnya menyangkut kepentingan bisnis dan kepentingan hajat hidup masyarakat.

"Apresiasi yang tinggi patut diberikan kepada Menteri ESDM atas diterbitkannya Kepmen 1395/2018 yang mengatur tentang HBA untuk PLTU dalam negeri sebesar 70 dolar AS per ton. Dan apabila nanti harga lebih rendah dari 70 dolar AS per ton, maka PLN tetap membeli dengan harga 70 dolar AS per ton," ucap Mamit.

Dia meyakini bahwa Menteri Jonan telah melalui pertimbangan yang panjang dan melibatkan pengusaha dan PT PLN dengan kepentingannya masing-masing. Pengusaha dengan kepentingan bisnis, PLN dengan kepentingan masyarakat yakni mempertahankan tarif listrik tidak naik sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Pada akhirnya Menteri Jonan mampu menghasilkan formula yang menjembatani kepentingan keduanya. Memang kedua pihak mengorbankan sebagian kepentingannya, tapi saya kira ini titik temu yang paling optimal," jelas Mamit.

Jelas dia, angka 70 dolar AS per ton memang masih di atas ekspektasi PLN. Namun PLN bisa bernapas lega karena jauh di bawah HBA atau harga pasar. PLN bisa bernapas lega karena saat ini PLTU yang menggunakan batu bara sebagai energi primer sebanyak 59.06 persen.

"Dengan HBA yang ditentukan ini jelas akan sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan PLN menjadi lebih sehat lagi di tengah keinginan pemerintah untuk tidak menaikan Tarif Dasar Listrik sampai 2019," lanjutnya.

Untuk itu Mamit mengajak masyarakat menyambut baik kebijakan tersebut. Pasalnya dengan keputusan itu tarif listrik tetap terjaga dan daya beli masyarakat tetap terlindungi, serta imbasnya industri pun tetap berjalan kompetitif.

Di sisi lain, kebijakan ini juga tidak terlalu memberatkan pengusaha karena memang volume maksimal untuk pembangkit hanya 100 juta ton per tahun. Selain itu juga, pengusaha yang menjual batubara untuk kepentingan listrik nasional akan diberikan tambahan produksi sebesar 10 persen jika memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Harga 70 dolar AS per ton tidak akan merugikan pengusaha lantaran masih di atas biaya produksi per ton mereka," demikian Mamit. [rus]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya