Berita

Politik

Jika Banding, Dugaan KPU Menarget PBB Semakin Kuat

SENIN, 05 MARET 2018 | 09:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikutkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019.

Pengamat hukum tata negara Syamsuddin Radjab menilai putusan Bawaslu tersebut harus segera dilaksanakan oleh KPU sehingga PBB mendapat nomor urut parpol.

"Putusan Bawaslu ini harus segera KPU laksanakan. Kalau KPU mau banding itu sah-sah saja, tapi menurut saya itu sama saja KPU mau bunuh diri kalau mau banding ke PTUN, dan itu semakin mengukuhkan bahwa KPU diduga kuat menargetkan PBB agar tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019," ujar Syamsuddin kepada wartawan, Senin (5/3).


Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tidak mengurungkan niatnya memidanakan komisioner KPU. Sebab, keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai menjadi peserta Pemilu 2019 mengandung unsur pidana yakni dengan sengaja membuat parpol tidak dapat ikut pemilu dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah dokumen dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), serta merusak sistem hukum ketatanegaraan dan menciderai demokrasi.

"Jangan mau kompromi, jangan membangun kesan PBB lolos karena kasihan Bawaslu atau KPU. Tapi PBB lolos karena memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. Jadi tidak semata-mata sengketa administratif pemilu tetapi juga adanya perbuatan melawan hukum," tegas Syamsuddin.

Jika melihat kasus ini, Syamsuddin menilai Yusril berhak memidanakan komisioner KPU, baik Komisioner tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. Sebab, berdasarkan pengamatan dari pernyataan Yusril yang diberitakan media, ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan KPU Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari Selatan.

"Jadi semuanya bisa dipidanakan agar kedepannya KPU atau KPUD harus lebih hati-hati, sadar hukum dan taat hukum," demikian mantan koordinator tim advokasi Jokowi-JK ini. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya