Perusahan Fintek Syariah pertama yang terdaftar di Otiritas Jasa Keuangan (OJK), PT Ammana menargetkan penyaluran dana investasi senilai Rp 100 miliar ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sepanjang 2018 ini.
Penyaluran dana tersebut menggunakan prinsip kerjasama bagi hasil alias tanpa riba.
"Kami akan menyalurkan dana tersebut melalui koperasi-koperasi syariah dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT)," tutur Co-Founder & CEO Ammana Lutfi Adhiansyah di sela-sela Focus Group Discusion (FGD) dengan 60 BMT dari Jabodetabek, Bandung, Surabaya, DIY dan Solo di Hotel POP Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).
Lanjut dia, PT Ammana akan terus membangun pola kemitraan secara komprehensif antara lembaga-lembaga keuangan mikro syariah, terutama BMT yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Prinsip kolaborasi dengan BMT dibangun bukan hanya berdasarkan kesamaan visi dan misi dalam pengembangan syariah, tetapi juga karena adanya kebutuhan untuk saling memperkuat," terang Lutfi.
Ammana akan membawa sumber-sumber pendanaan dari berbagai investor yang siap disalurkan kepada para anggota BMT yang selama ini telah teruji sustainabilitasnya.
Sedangkan dari sisi BMT akan memperkuat dan memperluas jaringan keanggotaannya yang umumnya adalah para pelaku UMKM. Sinergi itu dibungkus dalam satu platform P2P financing secara syariah.
"Para investor yang ikut berpartisipasi dalam P2P financing ini diharapkan akan merasa nyaman, karena dengan menggunakan aplikasi di HP bisa membantu jutaan UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Lutfi.
Sedangkan dari sisi pengelolaan risiko, Ammana telah menerapkan mekanisme mitigasi risiko yang berlapis, sehingga diharapkan investor tetap nyaman dalam berinvstasi tanpa was-was. Dalam hal ini bahkan investor juga dapat langsung secara aktif mengawasi penyaluran pembiayaannya melalui aplikasi.
"Kami berharap kita bersama-sama mengibarkan Ekonomi Syariah yang akan membawa berkah di dunia dan juga di akhirat, Cukup dengan mengunduh ammana di Playstore dan Apps Store, para investor dapat memberikan pendanaan kepada UMKM. Karena harta lebih Anda adalah kesempatan bagi mereka untuk terbebas dari bahaya riba," tandasnya.
[zulfahmi/wid]