Berita

Nusantara

Bawaslu Jateng Temukan Belasan Kades Ikut Deklarasi Pemenangan Paslon Pikada

KAMIS, 01 MARET 2018 | 03:58 WIB | LAPORAN:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menemukan sebanyak 19 Kepala Desa dan satu Camat di Jawa Tengah melanggar pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 tentang netralitas kades dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat menemukan fakta belasan kades dan satu camat tersebut terbukti menghadiri acara deklarasi pemenangan salah satu paslon.

"Sebanyak 14 Kades yang melanggar itu berasal dari Purworejo dan lima lainnya dari Kudus, dan Camat yang melanggar itu dari Kudus," tegas Anna usai acara Sosialisasi Pengawasan kepada awak media di Crowne Hotel, Semarang, Jateng Rabu (28/2).


Anna membeberkan, tindak pelanggaran yang dilakukan belasan kades saat ini sudah diproses oleh pihak dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Saat ini, Bawaslu Jateng ini tengah meminta pendapat dari para saksi ahli. Jika memang terbukti, sambung Anna belasan kades dan satu camat tersebut akan mendapatkan sanksi berupa pidana atau denda.

Anna menyatakan dari awal, pihaknya sudah memperingatkan agar ASN tidak terlibat dalam prosesi kampanye atau kegiatan politik praktis lain.

"Saat ini kami sedang memintai klarifikasi sama yang di Kudus sana. Kita tunggu prosesnya sampai selesai agar dapat merekomendasikan sanksi kepada Komisi ASN," ungkapnya.

Anna menambahkan, saat ini pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan secara langsung oleh pasangan calon (Paslon). Namun, selama dua pekan masa kampanye Pilgub Jateng berlangsung, pelanggaran berupa keterlibatan ASN marak ditemukan.

"Di Brebes dan Jepara ada kasus mirip seperti ini. Ada juga kasus lain yakni berupa pencatutan sepihak nama tokoh masyarakat dan itu banyak ditemukan dalam alat peraga kampanye," ujar Anna seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng. [nes]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya