Berita

Foto/RMOLSumut

Nusantara

Kubu JR Saragih Meragukan Bukti Dan Saksi Dari KPU Sumut

RABU, 28 FEBRUARI 2018 | 02:48 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara batal membuka video pertemuan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) dikarenakan mendapat penolakan dari kuasa hukum kubu bakal calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli Saragih dalam sidang lanjutan gugatan di Bawaslu Sumut yang akan digelar, Selasa (27/2).

Sebelumnya Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menguatkan keputusan KPU Sumut terkait verifikasi pencalonan JR Saragih. Salah satunya bukti yang akan dibeberkan yakni video saat KPU mendatangi Dinas Pendidikan Jakarta untuk meminta klarifikasi soal legalisir ijazah JR Saragih.

Kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang menilai video tersebut tidak bisa dijadikan fakta hukum lantaran belum terverifikasi oleh tim digital forensik. Terlebih, Ikhwaluddin juga tidak meyakini pihak yang dimintai keterangan oleh KPU Sumut memiliki kapabilitas dalam permasalahan ijazah kliennya.


Untuk itu, kubu JR Saragih meminta agar video tersebut hanya menjadi bukti pelengkap dan tidak dijadikan bukti utama.

"Kepala dinasnya aja sekarang kita enggak tahu laki-laki atau perempuan. Wajahnya seperti apa, ya kan? Jadi itu enggak bisa," ujar Ikhwaluddin kepada wartawan usai sidang gugatan sengketa di Bawaslu Sumut.

Lebih lanjut, Ikhwaluddin juga membeberakan KPU Sumut hanya membawa salinan ijasah kliennya untuk diklarifikasi pihak Disdik DKI tanpa disertai ijazah asli. Hal ini jugalah yang dinilai janggal oleh Ikhwaluddin, sebab pihak KPU Sumut hanya membandingkan ijazah salinan milik kliennya dengan ijazah asli milik orang lain.

Ikhwaluddin juga mempermasalahkan saksi yang diajukan KPU Sumut. Menurutnya Nur Syarifah yang menjabat Kepala Biro Hukum KPU RI sebagai saksi termohon tidak terlibat dalam pembuatan Peraturan KPU. Disamping itu kapabilitas saksi juga tidak sesuai dengan perkara gugatan.

"Ternyata saksi berlatar belakang ilmu hukum pidana, padahal ini kan soal sengketa administrasi," ujarnya.

Sidang lanjutan gugatan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur JR Saragih-Ance Selian pada Selasa (27/2) di Bawaslu Sumut mengagendakan keterangan saksi yang diajukan KPU Sumut. Sidang akan dilanjutkan Rabu (28/2) dengan agenda menghadirkan keterangan ahli hukum administrasi negara yang diajukan dari Bawaslu Sumut. [nes]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya