Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno diwanti-wanti agar tidak menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR). Pasalnya, dikhawatirkan dana CSR merupakan jalan bagi para pengusaha untuk memuluskan kepentingan usaha.
Peringatan itu sebagaimana disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW) Amir Hamzah dalam diskusi bertajuk 'Tinjauan Kritis Kelola CSR oleh Pemprov DKI era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama' di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
"Saya tekankan kepada Pak Anies-Sandi, jangan coba-coba mendekati CSR. Karena barang ini kalau masih di perusahaannya itu masih barang halal, kalau sudah keluar maka dia jadi barang haram, dipakai salah lagi maka jadi haram jaddah. Karena pengelolaannya yang tidak benar," tegasnya.
Terlebih, tidak ada satupun UU di negeri ini yang memperbolehkan para pengusaha memberikan CSR kepada pemerintah. Selain itu, juga tidak ada satupun UU yang memperbolehkan pemerintah mengelola keuangan CSR.
"Sebenarnya CSR itu digunakan untuk masyarakat terdampak. Pemerintah hanya regulasi dan fasilitasi," jelasnya.
Peringatan itu diberikan karena Amir mengaku dirinya mendapatkan informasi bahwa masih ada upaya dari para pengembang reklamasi Teluk Jakarta untuk melanjutkan proyek tersebut.
"Kemarin itu ada sesuatu hal yang, tapi akhirnya Anies paham juga. Saya lempar bola begini, Anies kan menarik Raperda reklamasi dari DPRD. Itu saya mengatakan bahwa penarikan Raperda reklamasi pantai Jakarta itu belum punya kekuatan hukum," ujarnya.
Karena belum punya kekuatan hukum, tambahnya, maka DPRD harus membahas Raperda tersebut hingga menjadi Perda.
"Sekarang saya pancing, ada kiriman orang dari Kapuk Niaga Indah itu menghadap, datang ke DPRD untuk kasak-kusuk. Sementara itu teman-teman dekat. Itu mengindikasikan bahwa pihak sana belum berhenti. Karena mereka selalu mengharapkan itu, apalagi dengan perkembangan sekarang," pungkasnya.
[ian]