Berita

Foto/Net

Nusantara

JR LAWAN KPU

Saksi Ahli: Surat Sekretaris Disdik DKI Datang Telat

SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 17:03 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada kesalahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) saat menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pilkada Sumut 2018.

Hal ini sebagaimana disampaikan saksi ahli dari Kabiro Hukum KPU Pusat Nur Syarifah dalam Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 di Kantor Bawaslu Sumut, Selasa (27/2).

Dalam kasus ini, pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB, PKPI itu tidak lolos karena masalah legalisasi ijazah SMA JR Saragih.


Menurut Nur, surat tanggal 22 Januari 2018 dari Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pencalonan JR Saragih-Ance Selian karena datang telat.

"Sebab, verifikasi yang dilakukan tanggal 21 hingga 27 Januari 2018 hanya boleh menjawab dokumen tanggal 18 hingga 20 Januari, bukan yang sebelumnya atau masa pendaftaran," ucapnya.

Selain itu, berita acara yang tidak disertai stempel juga tidak bisa dijadikan acuan dasar. Sebab harus mengacu Permendiknas tentang Nota Dinas.

"Keterangan berita acara tanggal 17 Januari 2018 oleh KPU adalah salah, karena PKPU tidak mengenal kata konfirmasi. Seharusnya diisi dengan kata belum terklarifikasi," bebernya seperti diberitakan RMOLSumut.com.

Hingga berita ini diturunkan proses persidangan masih berlangsung dalam rangka pembacaan keterangan saksi dari pihak termohon dalam hal ini KPU Sumatera Utara. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya