Berita

Foto: RMOL

Nusantara

Gunakan Dana CSR, Jokowi, Ahok, Hingga Djarot Dinilai Melanggar Hukum

SELASA, 27 FEBRUARI 2018 | 16:42 WIB | LAPORAN:

Tiaak ada satu katapun dalam UU 40/2007 tentang  Perseroan Terbatas, Kewajiban Soal Pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) yang memperbolehkan pihak swasta maupun pemerintah daerah bekerja sama dalam mengelola CSR.

Atas alasan itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW) Amir Hamzah menilai bahwa Pemprov DKI telah melanggar hukum sejak masa pemerintahan Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga Djarot Saiful Hidayat.

"Sebenarnya menurut UU, nggak ada urusan Pemda dengan cara itu. Namanya aja CSR. Pemerintah paling hanya memberikan regulasi ataupun mediasi. Misalkan Agung Podomoro mau kasih Rp 5 miliar, Pemda hanya bilang masyarakat saya yang di sana butuh rumah, tolong dikasih," jelasnya dalam diskusi bertajuk 'Tinjauan Kritis Kelola CSR oleh Pemprov DKI era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama' di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).


Amir menguraikan bahwa pelanggaran itu bermula saat Jokowi, Ahok, dan Djarot ingin memenuhi janji-janji kampanye mereka. Sementara di satu sisi, Pemprov DKI tengah kesulitan uang. Sehingga tawaran dari perusahaan swasta untuk mengelola dana CSR yang demikian besar tidak bisa ditolak.

"Jadi Jokowi dan Ahok sangat bernafsu ingin memenuhi janji kampanyenya," sesalnya. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya