Berita

Kiki Syahnakri/RMOL

Politik

Kiki Syahnakri: Jangan Sampai Pelepasan Telkomsel Terulang Lagi

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 12:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Selain bertentangan dengan UUD 1945, judicial review atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dilakukan karena alasan pelepasan modal BUMN yang berpotensi diambil oleh swasta atau asing.

Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, yang bersama dengan penggerak Indonesia Raya Incorporated (IRI) AM Putut Prabantoro dan Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) mengajukan gugatan UU BUMN, menjelaskan bahwa gugatan dilakukan agar insiden pelepasan Telkomsel tidak terulang kembali.

Dia menjabarkan, saat itu Telkomsel dilepas tanpa dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR yang menjadi perwakilan rakyat.


"Padahal ada uang negara, uang rakyat dan itu hanya diputuskan oleh pemerintah. Ini tidak boleh terjadi lagi karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan itu bertentangan sekali dengan Pasal 33 UUD 1945," terangnya saat ditemui di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Ada dua pasal yang digugat, yaitu Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b), dan Pasal 4 ayat 4. Pasal 4 ayat 4 merupakan celah yang berpeluang mengulang kembali terjadinya pelepasan modal seperti kasus Telkomsel.

Ini lantaran dalam pasal itu disebutkan bahwa penambahan dan pelepasan modal BUMN hanya diatur oleh peraturan pemerintah.

"Kalau pelepasan diambil swasta atau asing kan sangat besar kemungkinan terjadi kerugian negara. Apalagi ini tidak melibatkan DPR lagi dan hanya lewat peraturan pemerintah, bukan UU," terang Kiki. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya