Berita

Kiki Syahnakri/RMOL

Politik

UU BUMN Bertentangan Dengan Pasal 33 UUD

RABU, 07 FEBRUARI 2018 | 11:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 945.

Atas alasan itu, Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri bersama dengan penggerak Indonesia Raya Incorporated (IRI) AM Putut Prabantoro menggugat UU BUMN tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/2). Keduanya datang dengan didampingi Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN).

Ada dua pasal yang digugat, yaitu Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b), dan Pasal 4 ayat 4. Kedua pasal itu digugat karena dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD.


Kiki menjelaskan bahwa UU BUMN bisa menghambat terciptanya sila kelima Pancasila, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dia menjabarkan, dalam Pasal 2 UU BUMN menyebutkan bahwa tujuan pendirian BUMN adalah mengejar keuntungan semata.

"Ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, (yang berbunyi) untuk kemakmuran rakyat," terangnya saat ditemui di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Kiki juga menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat 4 UU BUMN juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ini lantaran penambahan dan pelepasan modal BUMN hanya diatur oleh peraturan pemerintah.

"Kalau pelepasan diambil swasta atau asing kan sangat besar kemungkinan terjadi kerugian negara. Apalagi ini tidak melibatkan DPR lagi dan hanya lewat peraturan pemerintah, bukan UU," terangnya.

"Ini yang kami judicial review ke MK semua demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Kiki.

Adapun Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) berbunyi sebagai berikut: "(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan".

Sementara Pasal 4 ayat 4 berbunyi sebagai berikut: "Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah". [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya