Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) hingga saat ini hanya bertindak sebagai pengawas peredaran produk di masyarakat. BPOM tidak bisa bisa bertindak sebagai pengendali jika ada pelanggaran terhadap peredaran obat dan makanan tersebut.
Untuk itu, DPR RI harus memprioritaskan pembahasan Rancangan UU Pengendalian Obat dan Makanan (POM) yang pernah diajukan pemerintah beberapa waktu lalu. Sehingga masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum atas produk obat dan makanan yang beredar.
Begitu kata pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Riant Nugroho menanggapi urgensi RUU POM untuk segera disahkan oleh DPR.
"Sampai saat ini, BPOM tidak punya kewenangan memberikan sanksi seperti penutupan pabrik, jika ditemukan pelanggaran atas izin produk tertentu. Kewenangan itu masih ada di tangan Kementerian Kesehatan,†ujarnya kepada redaksi, Minggu (4/2).
UU POM akan memberikan kewenangan kepada BPOM untuk dapat melakukan pengawasan sejak dari hulu, yaitu mulai registrasi hingga pasca produksi hingga ke hilir yaitu tahap post market.
Artinya, jika UU POM sudah disahkan maka porsi Kemenkes hanya sebagai regulator. Sementara untuk operator yang mengendalikan peredaran makanan dan obat bisa diserahkan kepada BPOM.
Sehingga, BPOM bisa langsung mengekseskusi temuannya. Termasuk temuan yang tengah marak diperbincangkan masyarakat mengenai uji sampel produk suplemen makanan yang positif mengandung DNA babi.
"Tapi saat ini, BPOM sama sekali tidak mempunyai kewenangan menutup pabrik," tutup Riant.
[wah]