Berita

Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Wasekjen PAN: Perpanjangan Pendaftaran Paslon Cuma Formalitas

MINGGU, 14 JANUARI 2018 | 11:49 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah selama tiga hari, yakni mulai 14 hingga 16 Januari, bagi daerah yang baru memiliki satu paslon perlu diapresiasi.

Pasalnya, dalam perpanjangan pendaftaran itu bisa muncul harapan ada kandidat lain yang ikut berkompetisi. Sehingga, masyarakat berpeluang punya pilihan alternatif dalam Pilkada nanti.

Namun demikian, Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay menilai bahwa perpanjangangan pendaftaran paslon itu tidak efektif, bahkan terkesan hanya formalitas dan simbolik semata.


"Apalagi, sejauh ini ada 19 Pilkada yang memiliki satu paslon saja," sambung Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (14/1).

Wakil ketua Komisi IX DPR itu pun menjabarkan alasannya keberatan. Pertama, aturan main dalam Pilkada membolehkan adanya calon tunggal. Pengalaman Pilkada serentak yang lalu sudah pernah digelar satu paslon melawan kotak kosong.

Kedua, lanjut dia, karena aturan membolehkan maka banyak paslon yang sengaja memborong semua parpol untuk menghindari kemunculan kandidat alternatif.

"Ada keyakinan bahwa kalau maju lawan kotak kosong peluang menangnya jauh lebih besar. Sementara di lain pihak, kandidat lewat jalur independen persyaratannya cukup sulit dan agak berbelit sehingga banyak yang enggan menempuhnya," jabar Saleh.

Alasan selanjutnya perpanjangan selama tiga hari tidak memungkinkan ada kandidat baru yang muncul. Sebab, semua dukungan parpol sudah diberikan pada paslon yang ada dan didaftarkan di KPUD. Apalagi dalam peraturan Pemilu menyebutkan bahwa partai yang sudah memberikan dukungan saat pendaftaran calon, tidak bisa menarik kembali dukungannya.

"Lalu, darimana lagi paslon-paslon lain yang mau ikut Pilkada dapat dukungan?” tanyanya.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya