Berita

Foto/Net

Nusantara

Pergub Pembatasan Sepeda Motor Di Era Ahok Tidak Berlaku Lagi

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 15:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 141/2015 yang dikeluarkan era Gubernur Basuki T Purnama alis Ahok terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di ibukota sudah tidak berlaku.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin kepada redaksi, Selasa (9/1).

Jelas Irman, dengan dikabulkannya permohonan judicial review Pergub DKI 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda bermotor oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA nomor 57 P/HUM/2017, maka putusan ini berlaku serta merta dan self executing.


Dalam amar putusannya MA menyatakan: Pertama, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari para pemohon.

Kedua, menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub 195/2014 Juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undanan yang lebih tinggi, yaitu - Pasal 133 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketiga, menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub 195/2014 Juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tidak mempunyai kekuatan hukim mengikat

Keempat, putusan ini sesuai dengan UU MA dimana keberlakuan putusan tidak bergantung pada pencabutan peraturan oleh instansi terkait cq Gubernur untuk mencabut peraturan yang telah dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena sejatinya begitu MA membatalkan peraturan perundang-undangan tersebut, saat itu juga peraturan perundang-undangan tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikatnya (kehilangan nyawanya) sudah tidak berlaku lagi, karena Putusan MA berlaku sejak diputuskan dan diucapkan, sama seperti sifat putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Irman.

"Oleh karenanya, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 Pergub 195/2014 tentang Pembatasam Lalu Lintas Sepeda Motor pada Kawasan Ruas Jalan MH. Thamrin, segmen Bundaran HI sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas; dan
Jalan Medan Merdeka Barat, mulai pukul 06.00 hingga 23.00 sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karenanya sudah tidak berlaku lagi," ujar Irman. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya