Berita

Helikopter Agusta Westland (AW) 101/Net

X-Files

Bekas KSAU Berdalih Terikat Sumpah Prajurit

Ogah Diperiksa KPK Soal Kasus Heli AW 101
KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 08:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sempat mangkir, bekas Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna memenuhi panggilan KPK kemarin. Purnawirawan marsekal itu menolak memberikan keterangan terkait pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101.

Lantaran itu, pria yang men­gakhiri dinas militernya pada 2017 itu hanya tiga jam berada di gedung KPK. Lewat tengah hari, Agus sudah keluar didampingi pengacara dan dikawal Polisi Militer TNI AU.

"Dalam proses pemeriksaan, dari informasi yang kami dap­atkan dari penyidik, saksi tidak bersedia memberikan keteran­gan dengan alasan saat kejadian saksi menjabat sebagai KSAU dan merupakan prajurit aktif. Sehingga terkait dengan rahasia militer," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.


Menyikapi penolakan Agus, KPK akan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Febri meyakini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mendukung penegakan hukum kasus ini. Apalagi, Presiden Joko Widodo sejak awal sudah menolak pengadaan heli ini.

"Kami percaya komitmen Panglima TNI masih sama kuat­nya dalam pengusutan dugaan korupsi di pengadaan heli AW 101 ini," kata Febri.

Rencananya, Agus diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Irfan Kurnia Saleh, Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri. Perusahaan itu ditunjuk sebagai rekanan TNI AU dalam pengadaan heli buatan Inggris- Italia itu.

Dalam kasus ini, Agus meru­pakan saksi penting. Sebab, pengadaan heli yang merugikan negara Rp 220 miliar itu terjadi saat Agus menjabat KSAU.

Sebelum meninggalkan KPK, Agus berdalih tak bisa buka-bu­kaan soal pengadaan heli AW 101 karena terikat sumpah prajurit.

Ia sempat menunjukkan buku saku berwarna biru gelap dari dalam jaket hitam yang dike­nakan. Buku kecil itu berisi peraturan dan sumpah prajurit TNI. "Sumpah prajurit kelima: memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya. Itu enggak boleh (dibuka)," katanya.

Kepada awak media, Agus menganalogikan pembelian heli canggih itu seperti membeli mobil sport Ferrari, yang bisa dipakai berkendara sehari-hari di jalan maupun untuk balapan.

"Saya pernah datang ke show­room mobil Ferrari. 'Ini Ferrari untuk apa nih? Ini untuk jalan, Pak'. 'Oh buat jalan begini toh Ferrari-nya. Berapa nih, segini oke'. Tapi saya inginkan Ferrari ini suatu saat saya pakai untuk balapan, untuk trek-trekkan jadi fungsinya sampai beberapa fung­si yang digunakan," ujarnya.

Agus melanjutkan, "Sehingga orang yang di showroom itu mengatakan 'Oh begini, Pak, berarti nanti di mesinnya, saya akan tambah ini, Pak. Wearing-nya akan tambah ini. Body-nya harus pasang spoiler, Pak.' Jadi bermacam-macam ada di pesa­wat itu sudah dipasang, sorry jadi pesawat deh, mobil ya. Jadi di mobil itu sudah dipasang bermacam-macam wearing tapi itu adalah yang tadi saya sam­paikan rahasia."

Dalam penyidikan kasus ini, Puspom TNI menetapkan bekas Kepala Dinas Pengadaan TNI AU Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka. Fachry ada­lah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan heli itu.

Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua SS selaku staf Pemegang Kas, dan Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan. Belakangan, Asisten Perencanaan (Asrena) KSAU Marsekal Muda Supriyanto Basuki turut menjadi tersangka.

Sementara dari pihak sipil baru satu orang yang ditetapkanter­sangka. Yakni Irfan Kurnia Saleh, Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri. Penyidikan pelaku dari kalangan sipil ditangani KPK.

Kilas Balik
Bos Diratama Ajukan Perusahaan Pendamping

Ikut Tender Heli

KPK menelusuri transaksi pem­bayaran uang proyek pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Ratna Komala Dewi, marketing funding officer Bank BRI cabang Mabes TNI Cilangkap dikorek mengenai hal itu.

Ratna Komala Dewi diperiksa sebagai saksi perkara tersangka Irfan Kurnia Saleh, bos PT Diratama Jaya Mandiri. PT Diratama adalah rekanan yang ditunjuk TNI Angkatan Udara untuk menyediakan helikopter angkut buatan Inggris-Italia itu.

"Bagaimana prosedur pemba­yaran uang muka heli AW-101. Kapan dilaksanakan, bagaimana pembahasannya, serta bera­pa anggaran uang muka yang dibayarkan, tengah didalami," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Ratna Komala Dewi dipang­gil karena mengetahui proses itu. Saksi diminta menjelaskan mengenai sejumlah bukti dan keterangan yang telah dikan­tongi penyidik.

Namun Febri enggan mem­beberkan peran yang dilakukan Ratna Komala Dewi. "Pokoknya soal-soal pembayaran uang muka yang menggunakan sarana perbankan," katanya.

Sebelumnya, Ratna Komala Dewi dan Bayu Nurpratama, keduanya marketing fund of­ficer BRI Cabang Mabes TNI Cilangkap pernah dipanggil KPK. Keduanya dijadwalkan diperiksa terkait kasus heli AW 101 pada 12 Oktober 2017. Namun mangkir.

Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan keduanya. Baru Ratna Komala Dewi yang di­panggil ulang.

Pengusutan kasus heli AW 101 dilakukan lewat mekanisme joint investigation antara KPK dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pelaku dari ka­langan militer ditangani Puspom TNI. Sedangkan KPK menyidik pelaku dari kalangan sipil.

Dalam kasus ini, awalnya Puspom TNI menetapkan em­pat tersangka. Yakni bekas Kepala Dinas Pengadaan TNI AU Marsekal Pertama Fachri Adamy yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembelian heli, Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI AU Kolonel FTS, Letnan Kolonel WW selaku Pejabat Pemegang Kas, dan Pembantu Letnan Dua SS yang berperan memberikan uang ke sejumlah pihak.

Belakangan, Asisten Perencanaan Kepala Staf TNI AU Marsekal Muda Supriyanto Basuki menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri ditetapkan sebagai ter­sangka dari kalangan sipil dan perkaranya ditangani KPK.

Dari hasil penyelidikan ber­sama, diduga tersangka Irfan telah mengatur proses lelang pengadaan heli. Irfan sudah meneken kontrak dengan Agusta Westland pada Oktober 2015, sebelum lelang heli dibuka. Adapun nilai kontrak sebesar 39 juta dolar Amerika atau Rp 514 miliar.

Namun setelah proses lelang dimenangkan pada bulan Juli 2016, PT Diratama mengajukan harga Rp 738 miliar kepada TNI AU. Pembengkakan biaya ini menyebabkan kerugian negara Rp 224 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengemukakan, tersangka Irfan Kurnia Saleh juga diduga sebagai pengen­dali PT Karya Cipta Gemilang (KCG). Perusahaan itu menjadi pendamping PT Diratama Jaya Mandiri dalam lelang pengadaan heli AW 101.

Irfan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya