Berita

Fahmi Habsyi/Net

Hukum

Kabiro Perencanaan Bakal Bongkar Peran Stafsus Kepala Bakamla

Perkara Suap Pengadaan Satmon
KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 08:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nama politisi PDIP Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi kembali disebut-sebut dalam persidangan kasus suap pen­gadaan satellite monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Kali ini dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Nofel Hasan Bakri, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Nofel didakwa menerima uang 104.500 dolar Singapura karena telah menyusun dan mengajukan anggaran pengadaan satmon dan drone untuk dime­nangkan Fahmi Darmawansyah, selaku pemilik PT Merial Esa (PT ME) dan PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI).


"Sekaligus uang tersebut untuk mempersiapkan dan mengusulkan pembukaan tanda bintang pada anggaran pengadaan drone," kata jaksa Penuntut Umum KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan.

Jaksa menjelaskan, terdak­wa bersama-sama denganAli Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku Staf Khusus (Stafsus) Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo, telah membuat mata anggaran pengadaan satmon Rp 402.710.273.350 dan drone Rp 580.468.020.000.

Angka itu kemudian diba­wa Ali Fahmi kepada Fahmi Darmawansyah agar ikut ber­main dalam proyek tersebut. Jika Fahmi Darmawansyah bersedia, kata jaksa, dia harus mengikuti perintah Ali Fahmi supaya perusahaannya bisa me­menangkan proyek. "Dengan syarat Fahmi Darmawansyah memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan," sebut jaksa.

Selanjutnya, kata jaksa, Fahmi Darmawansyah meminta anak buahnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus untuk mengurus proses lelang proyek tersebut.

Pada September 2016, Ali Fahmi memberitahu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus bahwa PT MTI akan memenangkan pengadaan satmon, sedangkan PT ME mendapatkan proyek drone.

Masih di bulan yang sama, PT MTI ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek pen­gadaan satmon dengan nilai Rp222.438.208.743 akibat adanya pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan.

Sementara pengadaan drone kontraknya belum ditandatangani, karena masih terganjal proses administrasi di Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dengan diberi tanda bintang.

Perbuatan Nofel dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah den­gan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Sedangkan dakwaan subsiU­sai mendengarkan dakwaan, Nofel menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Yang Mulia, set­elah diskusi dengan penasihat hukum saya tidak akan men­gajukan eksepsi, tapi setelah ini saya akan mengajukan permohonan menjadi justice collaborator," ujarnya.

Penasihat hukum Nofel, Choirul Huda mengatakan, kliennya akan membongkar keterlibatan Ali Fahmi atau Ali Habsy dalam perkara tersebut.  ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya