Berita

Fahmi Habsyi/Net

Hukum

Kabiro Perencanaan Bakal Bongkar Peran Stafsus Kepala Bakamla

Perkara Suap Pengadaan Satmon
KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 08:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nama politisi PDIP Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi kembali disebut-sebut dalam persidangan kasus suap pen­gadaan satellite monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Kali ini dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Nofel Hasan Bakri, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Nofel didakwa menerima uang 104.500 dolar Singapura karena telah menyusun dan mengajukan anggaran pengadaan satmon dan drone untuk dime­nangkan Fahmi Darmawansyah, selaku pemilik PT Merial Esa (PT ME) dan PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI).


"Sekaligus uang tersebut untuk mempersiapkan dan mengusulkan pembukaan tanda bintang pada anggaran pengadaan drone," kata jaksa Penuntut Umum KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan.

Jaksa menjelaskan, terdak­wa bersama-sama denganAli Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku Staf Khusus (Stafsus) Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo, telah membuat mata anggaran pengadaan satmon Rp 402.710.273.350 dan drone Rp 580.468.020.000.

Angka itu kemudian diba­wa Ali Fahmi kepada Fahmi Darmawansyah agar ikut ber­main dalam proyek tersebut. Jika Fahmi Darmawansyah bersedia, kata jaksa, dia harus mengikuti perintah Ali Fahmi supaya perusahaannya bisa me­menangkan proyek. "Dengan syarat Fahmi Darmawansyah memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan," sebut jaksa.

Selanjutnya, kata jaksa, Fahmi Darmawansyah meminta anak buahnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus untuk mengurus proses lelang proyek tersebut.

Pada September 2016, Ali Fahmi memberitahu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus bahwa PT MTI akan memenangkan pengadaan satmon, sedangkan PT ME mendapatkan proyek drone.

Masih di bulan yang sama, PT MTI ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek pen­gadaan satmon dengan nilai Rp222.438.208.743 akibat adanya pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan.

Sementara pengadaan drone kontraknya belum ditandatangani, karena masih terganjal proses administrasi di Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dengan diberi tanda bintang.

Perbuatan Nofel dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah den­gan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Sedangkan dakwaan subsiU­sai mendengarkan dakwaan, Nofel menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Yang Mulia, set­elah diskusi dengan penasihat hukum saya tidak akan men­gajukan eksepsi, tapi setelah ini saya akan mengajukan permohonan menjadi justice collaborator," ujarnya.

Penasihat hukum Nofel, Choirul Huda mengatakan, kliennya akan membongkar keterlibatan Ali Fahmi atau Ali Habsy dalam perkara tersebut.  ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya