Berita

Foto/RMOL

Hukum

Jennifer Dunn Diciduk Di Dalam Kamar

SELASA, 02 JANUARI 2018 | 20:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Artis peran dan model Jennifer Dunn (28) kembali ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kepemilikan narkoba, Minggu (31/12). Penangkapan dilakukan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Saat penangkapan tersangka, jadi kami dapati sedang di kamar," kata Kasubdit I Ditnarkoba AKBP Jean Calvjin Simanjuntak kepada Wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1).

Dia menjelaskan Jennifer tidak sedang mengkonsumsi narkoba saat ditangkap. "Kondisi saat itu biasa saja," katanya.


Lebih lanjut Jean menjelaskan pengangkapan Jenifer berdasarkan hasil pengembangan dari orang yang memasok shabu ke Jenifer berinisial FS.

"FS adalah sumber barang yang dipesan oleh JD," ujar Calvjin.

Dari penangkapan di kamar Jenifer di Jalan Bangka IX C No. 29, Pela Mampang, Jakarta Selatan, polisi menemukan barang bukti, satu buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastik ke dalam cangklong, dan satu unit HP sebagai alat komunikasi untuk memesan shabu ke FS.

FS, kata Calvjin, hanya mendistiribusikan sabu pesanan Jenifer. Adapun sumber sabu dipesan FS dari orang berinisial K yang saat ini tengah diburu oleh polisi.
 
"Tapi sumber barang ini sedang kita dalami DPO-nya dengan inisial K, barang ini dipesan oleh FS pada inisial K," terang Calvjin.

Jennifer pernah berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Pada 2005, Jennifer pernah ditangkap terkait narkoba kasus kepemilikan narkoba.

Pada 2009, dia kembali ditangkap usai pesta narkoba bersama rekan-rekannya di kosannya di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dan 7 butir pil ekstasi.

Dia divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan bebas pada 2012.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya