Berita

Foto/RMOL

Hukum

Jennifer Dunn Diciduk Di Dalam Kamar

SELASA, 02 JANUARI 2018 | 20:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Artis peran dan model Jennifer Dunn (28) kembali ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kepemilikan narkoba, Minggu (31/12). Penangkapan dilakukan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Saat penangkapan tersangka, jadi kami dapati sedang di kamar," kata Kasubdit I Ditnarkoba AKBP Jean Calvjin Simanjuntak kepada Wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1).

Dia menjelaskan Jennifer tidak sedang mengkonsumsi narkoba saat ditangkap. "Kondisi saat itu biasa saja," katanya.


Lebih lanjut Jean menjelaskan pengangkapan Jenifer berdasarkan hasil pengembangan dari orang yang memasok shabu ke Jenifer berinisial FS.

"FS adalah sumber barang yang dipesan oleh JD," ujar Calvjin.

Dari penangkapan di kamar Jenifer di Jalan Bangka IX C No. 29, Pela Mampang, Jakarta Selatan, polisi menemukan barang bukti, satu buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastik ke dalam cangklong, dan satu unit HP sebagai alat komunikasi untuk memesan shabu ke FS.

FS, kata Calvjin, hanya mendistiribusikan sabu pesanan Jenifer. Adapun sumber sabu dipesan FS dari orang berinisial K yang saat ini tengah diburu oleh polisi.
 
"Tapi sumber barang ini sedang kita dalami DPO-nya dengan inisial K, barang ini dipesan oleh FS pada inisial K," terang Calvjin.

Jennifer pernah berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Pada 2005, Jennifer pernah ditangkap terkait narkoba kasus kepemilikan narkoba.

Pada 2009, dia kembali ditangkap usai pesta narkoba bersama rekan-rekannya di kosannya di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dan 7 butir pil ekstasi.

Dia divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan bebas pada 2012.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya