Berita

Net

Hukum

KPK Banding Vonis Andi Narogong

SELASA, 02 JANUARI 2018 | 20:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa korupsi KTP-el Andi Agustinus.

"Banding ini fokus lebih kepada penerapan hukum. Terutama terkait dengan dugaan keterlibatan pihak lain secara bersama-sama dan juga penerapan hukum pasal dua atau pasal tiga," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/1)

Menurutnya, upaya banding dilakukan agar konstruksi hukum dari keterlibatan pihak-pihak lain di skandal KTP-el menjadi jelas. Meskipun vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Andi sudah sesuai tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.


"Agar nanti konstruksi kasus E-KTP secara keseluruhan ini lebih saling terkait dan terintegrasi satu dengan yang lainnya Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus, dan juga SN yang sedang berjalan," papar Febri.

Dalam sidang vonis terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, hakim menyampaikan perihal pemberian komisi (fee) sebesar USD 7 juta kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut hakim, fee diberikan PT Quadra Solution dan PT Biomorf Mauritius.

Uang dikirim ke rekening perusahaan milik Oka Masagung di Singapura yakni OEM Investment dan Delta Energy Pte Ltd. Selain dari Oka Masagung, ada pula penyerahan uang melalui keponakan Novanto, yaitu Irvanto Hendra Pambudi.

Andi Narogong sendiri sebelumnya dituntut oleh jaksa KPK selama delapan tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan dikabulkan majelis hakim, hanya saja masih ada yang perlu difokuskan kembali dalam penerapan pasalnya. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya