Berita

Agus Rahardjo/Net

Hukum

BLBI-GATE

Kasus BLBI, KPK Tidak Akan Periksa Megawati

SELASA, 02 JANUARI 2018 | 16:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memeriksa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kepastian mengenai hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa (2/1).

Agus mengungkapkan penyidikan kasus SKL BLBI yang dilakukan lembaga anti rasuah tidak mengarah pada masalah Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Megawati selaku presiden pada Desember 2002. Sekalipun, Inpres ini yang menjadi dasar penerbitan surat lunas untuk obligor BLBI oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).


"Ini bukan terkait kebijakan. Ini terkait pelaksaan dari kebijakan (Inpres)," kata Agus.

Terkait kasus ini, di pengujung tahun 2017, KPK menahan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung.  Syafruddin ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Pekan lalu, mantan Wapres yang juga menteri keuangan era pemerintahan Megawati, Boediono, menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi. Hari ini lembaga anti rasuah memeriksa menteri perekonomian era Megawati yang juga ketua KSSK, Dordjatun Kuntorodjakti. KPK pernah juga memeriksa Menteri BUMN era pemerintahan Megawati, Laksamana Sukardi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono menyampaikan keyakinan Megawati tidak bisa dipidana dalam kasus BLBI. Arief mengungkapkan, Inpres Nomor 8 Tahun 2002 merupakan kebijakan negara atau pemerintah sehingga Megawati tidak bisa dipidanakan.

Apalagi dalam pertimbangannya, Inpres terbit berdasarkan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS yang berbentuk Master of Settlement Agreement And Acquisition Agreement (MSAA); Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA); dan Perjanjian PKPS serta Pengakuan Utang (baca: klik di sini).[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya