Berita

Neta S. Pane/Net

Hukum

IPW: Pelaku Pengiriman Peluru Tajam Ke Jayapura Bisa Dijerat UU Darurat

MINGGU, 31 DESEMBER 2017 | 07:58 WIB | LAPORAN:

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera mengusut dan menangkap pelaku pengiriman peluru tajam yang dimasukkan ke dalam tujuh koli paket pengiriman lewat udara ke Papua.

"Dari data-data yang ada, paket peluru tajam itu milik sipil di Makassar, Sulsel yang akan dikirim ke Jayapura, Papua. Polri harus segera mengumumkan, siapa pemilik peluru tajam itu sesungguhnya dan untuk apa warga sipil mengirimkannya ke Papua?" kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane melalui rilis tertulisnya, Minggu (31/12).  

Menurut Neta, bukan mustahil peluru tajam itu akan disalahgunakan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban menjelang pergantian tahun atau proses Pilkada 2018. Hal inilah perlu diantisipasi dan diusut Polri, mengingat Papua memiliki tingkat kerawanan tersendiri.


Paket peluru tajam itu ditemukan kemarin (Sabtu, 20/12) pukul 11.00 WITA di X-Ray RA Cargo Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Paket kiriman kargo berupa peluru tajam itu akan dikirim dengan menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-798 tujuan Jayapura.

Peluru tajam itu dimasukkan ke dalam tujuh koli barang barang berisi obat obatan makanan, pakaian dan mainan. Sementara ini peluru tajam yang sudah ditemukan sebanyak 97 butir. Dari data yang ada penerima peluru tersebut bernama Kartini/Mama Taufik di Jayapura, Papua.

Neta menekankan, kasus penyelundupan peluru tajam ke Papua ini adalah kasus serius yang harus dituntaskan Polri. Sebab pelakunya bisa dikenakan UU Darurat dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Terlepas dari hal itu Polri perlu mengusut apakah kasus ini ada kaitannya dengan berbagai aksi penembakan gelap yang sering terjadi Papua selama ini," pintanya.[wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya