Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Kilas Balik Tahun 2017

MINGGU, 31 DESEMBER 2017 | 06:55 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

LAZIMNYA pada ujung akhir tahun, berbagai pihak melakukan kilas balik terhadap tahun yang akan dilewati. Saya tertarik kepada kilas balik Kantor Berita Politik RMOL yang mengingatkan bahwa tahun 2017 adalah tahun yang menentukan untuk menilai komitmen Nawa Cita (9 program prioritas) Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di bidang agraria, perdesaan, pertanian dan pangan.

RMOL menampilkan pernyataan Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyahbahwa evaluasi terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah sepanjang tahun 2017 menjadi catatan penting bagi SPI untuk menentukan langkah dan strategi perjuangan gerakan petani secara nasional.  

Dijelaskan, reforma agraria yang jadi program prioritas pemerintah melalui RPJMN 2014-2019 yakni meredistribusikan tanah (land reform) seluas 9 juta hektar kepada petani belum kunjung dijalankan hingga tahun ketiga pemerintahan. Pemerintah justru fokus pada program sertifikasi tanah, dan pembentukan bank tanah sebagai bentuk agenda pasar meliberalisasi tanah sebagaimana kepanjangan tangan dari Bank Dunia.
Apabila melihat program konsep reforma agraria versi pemerintahan Jokowi-JK, upaya melakukan legalisasi aset atau sertifikasi tanah mengambil porsi yang cukup besar. Hal ini, kata Agus Ruli, dapat diartikan ke dalam dua hal: pertama, pandangan reforma agraria versi Jokowi-JK justru mengedepankan pembagian sertifikat-sertifikat tanah sebagai perwujudan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.

Apabila melihat program konsep reforma agraria versi pemerintahan Jokowi-JK, upaya melakukan legalisasi aset atau sertifikasi tanah mengambil porsi yang cukup besar. Hal ini, kata Agus Ruli, dapat diartikan ke dalam dua hal: pertama, pandangan reforma agraria versi Jokowi-JK justru mengedepankan pembagian sertifikat-sertifikat tanah sebagai perwujudan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.

Pandangan tersebut jelas mengkerdilkan makna reforma agraria karena tidak menyasar urgensitas utama, yakni untuk merubah struktur ketimpangan penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah yang terjadi di masyarakat. Upaya reforma agraria juga berusaha diwujudkan pemerintahan Jokowi-JK dengan menggunakan konsep kehutanan sosial bukan redistribusi lahan murni, namun hanya hak pakai selama 35 tahun. Konflik agraria semakin meningkat, penggusuran dan perampasan tanah petani terus berlangsung. Rezim menggunakan pembenaran infrastruktur dan legal standing dengan menyampingkan kepentingan petani.

Tahun Darurat Agraria


Oleh karena itu, tahun 2017 layak disebut sebagai tahun darurat agraria dengan 125 kasus konflik agraria di 17 kabupaten di Indonesia. Pada bulan Januari 2017 misalnya, konflik agraria kembali terjadi di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Setelah upaya penggusuran yang dilakukan perusahaan di bulan Desember 2016 yang belum berhasil, PT. Perkebunan Nusantara II yang bekerjasama operasional dengan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Malaysia dibantu aparat kepolisian dan TNI kembali melakukan penggusuran atas tanah milik petani seluas 504 hektar. Padahal tanah tersebut merupakan TORA (tanah obyek reforma agraria). 

Upaya-upaya penyelesaian konflik secara prosedural yang dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi/lembaga seperti Kantor Staf Presiden (KSP),  sampai dengan Komnas HAM berjalan mandeg. Penanganan kasus konflik agraria yang berlarut-larut tersebut lagi-lagi menunjukkan bentuk kegamangan pemerintah untuk menjalankan reforma agraria," tuturnya.

Pada tahun 2017, kasus-kasus perampasan dan penggusuran tanah milik petani dengan modus proyek pembangunan infrastruktur juga marak terjadi. Di Kendal, pada tanggal 1 Desember 2017 lalu, sedikitnya ratusan warga dari 9 desa terusir dari tanahnya sendiri akibat proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang. Warga dari 9 desa tersebut juga mengalami kecurangan dan ketidakadilan atas harga ganti kerugian dan ukuran luas tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal. "Masih di bulan yang sama pada 4 Desember 2017, di Desa Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, penggusuran paksa terhadap rumah dan tanah milik masyarakat juga terjadi dengan dalih proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport," demikian Agus Ruli.

Solusi


Jelas bahwa program pembangunan infrastruktur yang digelorakan oleh Presiden Jokowi bertujuan positif dan konstruktif bagi kepentingan rakyat Indonesia. Sayang, kerap kali program pembangunan yang bagus itu dijewantahkan secara keliru oleh para kepala daerah.  

Terkesan banyak kepala daerah seolah tidak sadar bahwa pembangunan infra struktur harus ditata laksana dengan cara yang tidak melanggar hukum, HAM, agenda Pembangunan Berkelanjutan, Pancasila, UUD 1945 serta Kontrak Politik “Jakarta Baru” yang ditandatangani Ir. Joko Widodo.

Insya Allah, pada tahun 2018 Presiden Jokowi berkenan resmi, khusus dan eksplisit memerintahkan kepada segenap kepala daerah agar wajib menatalaksana pembangunan di daerah masing-masing secara TIDAK melanggar HAM, agenda Pembangunan Berkelanjutan, Pancasila, UUD 1945 serta Kontrak Politik “Jakarta Baru”. Insya Allah, tahun 2018 akan menjadi Tahun Sukses Pembangunan di mana pemerintah dan rakyat sukses bergotong royong membangun Indonesia menjadi negara yang gemah ripah loh jinawi, tata tenteram kerta raharja.[***]


Penulis pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya