Berita

Ade Armando/net

Hukum

Novel Bamukmin: Ade Armando Enggak Ada Kapoknya!

KAMIS, 28 DESEMBER 2017 | 19:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabid Hukum Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin menjadi saksi atas laporan yang ditujukan kepada Dosen Universitas Indonesia Ade Armando yang mengunggah foto editan Imam Besar FPI Rizieq Shihab bersama para ulama memakai topi sinterklas.

"Kita udah dapat bukti, saya sebagai saksi. Itu udah cukup," kata Novel usai melapor di Bareskrim Polri, Kamis (28/12).

Novel mengingatkan, bahwa Ade Armando kembali menyandang status tersangka atas kasus penistaan agama sejak tanggal 4 Agustus 2017, namun kembali mengulangi perbuatanya.


"Karnea itu SP3 polisi dibatalin lagi kemarin dengan adanya putusan praperadilan," ujar Novel.

Novel pun mempersilahkan pihak-pihak lain untuk melaporkan Ade Armando yang tidak juga jera menghina Islam. Dirinya mengaku hanya melaporkan karena sebagai murid dari Rizieq Shihab.

"Itu ada beberapa ulama, yang di foto itu, namun yang kami melaporkan atas guru kami Habib Rizieq. Mungkin silakan dari ulama-ulama yang lain dinistakan dengan pakaian atribut itu mereka ingin melaporkan silakan. Ade Armando enggak ada kapoknya" ajak Novel.

Ade dilaporkan oleh wanita yang mengaku sebagai murid Habib Rizieq, Ratih Puspa Nusanti. Ade dituduh melakukan penghinaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui suatu unggahan konten di Facebook. Ade, kata Ratih, mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas.

"Ini ada postingan seperti ini penghinaan terhadap ulama yang digambarkan pakai atribut natal pakai topi santa claus. Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama," kata Ratih di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/12). [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya