Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Jaksa KPK Sindir Pengacara Novanto Dejavu Euforia

KAMIS, 28 DESEMBER 2017 | 15:26 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum KPK meminta tim kuasa hukum Setya Novanto untuk menyadari penetapan tersangka terhadap klien mereka sudah tepat.

Dalam sidang lanjutan hari ini, JPU KPK sempat menyinggung keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Novanto terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka meski sudah digugurkan oleh hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.

"Sesuatu yang diperoleh pada tahap penyidikan tersebut dapat digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar penyusunan surat dakwaan. Sehingga, surat dakwaan yang diajukan merupakan surat dakwaan yang sah secara hukum," ujar JPU dalam persidangan perkara kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Pengadilan Negeri Tipikor, Kemayoran, Jakarta Selatan, Kamis (28/12)


JPU pun menyindir pihak Novanto masih euforia dengan kemenangan praperadilan jilid I sehingga dalil-dalil yang sebetulnya sudah usang digunakan untuk kembali menyerang KPK.

"Penuntut Umum memandang penasihat hukum masih mengalami dejavu euforia kemenangan praperadilan jilid I, sehingga meski dalil-dalil yang diajukan telah usang namun dibawa kesana kemari, termasuk dalam forum sidang ini," ucapnya.

Dalam persidangan Rabu (23/12) pekan lalu, tim kuasa hukum Novanto telah membacakan eksepsi atas dakwaan JPU KPK.

Dalam eksepsi yang dibacakan itu disebutkan bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku. Sebab, sebelumnya status Setya Novanto sebagai tersangka telah digugurkan oleh Hakim Cepy Iskandar dalam sidang praperadilan jilid I di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya