Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Jaksa KPK Sindir Pengacara Novanto Dejavu Euforia

KAMIS, 28 DESEMBER 2017 | 15:26 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum KPK meminta tim kuasa hukum Setya Novanto untuk menyadari penetapan tersangka terhadap klien mereka sudah tepat.

Dalam sidang lanjutan hari ini, JPU KPK sempat menyinggung keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Novanto terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka meski sudah digugurkan oleh hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.

"Sesuatu yang diperoleh pada tahap penyidikan tersebut dapat digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar penyusunan surat dakwaan. Sehingga, surat dakwaan yang diajukan merupakan surat dakwaan yang sah secara hukum," ujar JPU dalam persidangan perkara kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Pengadilan Negeri Tipikor, Kemayoran, Jakarta Selatan, Kamis (28/12)


JPU pun menyindir pihak Novanto masih euforia dengan kemenangan praperadilan jilid I sehingga dalil-dalil yang sebetulnya sudah usang digunakan untuk kembali menyerang KPK.

"Penuntut Umum memandang penasihat hukum masih mengalami dejavu euforia kemenangan praperadilan jilid I, sehingga meski dalil-dalil yang diajukan telah usang namun dibawa kesana kemari, termasuk dalam forum sidang ini," ucapnya.

Dalam persidangan Rabu (23/12) pekan lalu, tim kuasa hukum Novanto telah membacakan eksepsi atas dakwaan JPU KPK.

Dalam eksepsi yang dibacakan itu disebutkan bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku. Sebab, sebelumnya status Setya Novanto sebagai tersangka telah digugurkan oleh Hakim Cepy Iskandar dalam sidang praperadilan jilid I di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya