Berita

Hukum

MK Dianggap Melakukan Pembiaran Terhadap Perilaku LGBT

SABTU, 23 DESEMBER 2017 | 12:32 WIB | LAPORAN:

Perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bukan merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi.

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan secara teologis religius, manusia memang dilahirkan berpasangan-pasangan.

"Dimana berarti ada dua hal yang berbeda sebetulnya, terjadi perilaku menyimpangan karena budaya, karena lingkungan  yang sebetulnya pilihan, boleh dikatakan bukan termasuk dari hak asasi," tegasnya dalam diskusi bertajuk 'LGBT, Hak Aasasi dan Kita' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12).


Diketahui, beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya yang mengatur tentang kejahatan asusila, Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292.

Suparji mengakui bahwa dengan mengajukan uji materi itu, para pemohon pada dasarnya menginginkan adanya sebuah kriminalisasi terhadap homo seksual dan perilaku kriminal kelamin. Hal itu menurutnya karena dalam hukum pidana, ada yang namanya asas legalitas.

"Dimana (pelaku) tidak mungkin dipidana tanpa adanya sebuah norma, tanpa adanya sebuah undang-undang. Maka berusahalah mengharapakan ada regulasi yang dikeluarkan oleh semacam aturan yang diperluas oleh MK, tetapi MK tidak mengabulkan," sesalnya.

Dengan begitu, menurut dia MK bisa dibilang dengan legal telah melakukan pembiaran terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh kaum LBGT.

"Pembiaran ini sebagai suatu perbuatan yang patut kita sayangkan, karena sesungguhnya MK bisa saja melakukan perluasan perluasan norma yang ada didalam KUHP atau UU yang lain. Jadi kalau MK mengatakan tidak bisa memperluas norma itu sesungguhnya ada inkonsistensi yang dilakukan MK. Karena sudah banyak putusan-putusan MK itu yang diantaranya konstitusional besar," jelasnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya