Berita

Hukum

MK Dianggap Melakukan Pembiaran Terhadap Perilaku LGBT

SABTU, 23 DESEMBER 2017 | 12:32 WIB | LAPORAN:

Perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bukan merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi.

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan secara teologis religius, manusia memang dilahirkan berpasangan-pasangan.

"Dimana berarti ada dua hal yang berbeda sebetulnya, terjadi perilaku menyimpangan karena budaya, karena lingkungan  yang sebetulnya pilihan, boleh dikatakan bukan termasuk dari hak asasi," tegasnya dalam diskusi bertajuk 'LGBT, Hak Aasasi dan Kita' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12).


Diketahui, beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya yang mengatur tentang kejahatan asusila, Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292.

Suparji mengakui bahwa dengan mengajukan uji materi itu, para pemohon pada dasarnya menginginkan adanya sebuah kriminalisasi terhadap homo seksual dan perilaku kriminal kelamin. Hal itu menurutnya karena dalam hukum pidana, ada yang namanya asas legalitas.

"Dimana (pelaku) tidak mungkin dipidana tanpa adanya sebuah norma, tanpa adanya sebuah undang-undang. Maka berusahalah mengharapakan ada regulasi yang dikeluarkan oleh semacam aturan yang diperluas oleh MK, tetapi MK tidak mengabulkan," sesalnya.

Dengan begitu, menurut dia MK bisa dibilang dengan legal telah melakukan pembiaran terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh kaum LBGT.

"Pembiaran ini sebagai suatu perbuatan yang patut kita sayangkan, karena sesungguhnya MK bisa saja melakukan perluasan perluasan norma yang ada didalam KUHP atau UU yang lain. Jadi kalau MK mengatakan tidak bisa memperluas norma itu sesungguhnya ada inkonsistensi yang dilakukan MK. Karena sudah banyak putusan-putusan MK itu yang diantaranya konstitusional besar," jelasnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya