Berita

Sidang Monopoli Aqua/RMOL

Hukum

Perusahaan Air Minum Aqua Diputus Bersalah, Tim Investigator Puas

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 15:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merasa puas dengan putusan Hakim KPPU yang memutus Aqua bersalah dalam kasus dugaan monopoli pada Selasa (19/12) lalu.

Dalam putusan perkara nomor 22/KPPU-I/2016 itu, hakim menyatakan bahwa  PT Tirta Investama sebagai produsen Air Minum Dalam Kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha.

Hakim juga menghukum PT Tirta Investama dengan denda sebesar Rp 13.845.450.000. Denda itu harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah.     


Sementara PT Balina Agung Perkasa dijatuhi hukuman dengan Rp 6.294.000.000.

“Denda itu juga harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah,” kata Ketua Majelis Hakim, R Kurnia Sya’ranie saat membacakan putusan tersebut.

Putusan ini sontak membuat  Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing puas. Arnold menilai bahwa segala bukti yang dikumpulkan selama ini tidak sia-sia dan terbukti benar di pengadilan.

“Sejauh ini puas, artinya bukti-bukti yang saya tunjukan itu benar,” ungkap Arnold Sihombing dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (22/12).

Arnold juga menyebut bahwa para pedagang yang pernah menjadi korban  menyambut gembira putusan KPPU itu. Para pedagang juga mengapresiasi kehadiran KPPU sebagai badan pemerintah yang melindungi perdagangan bebas dan fair di Indonesia. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya