Berita

Sidang Monopoli Aqua/RMOL

Hukum

Perusahaan Air Minum Aqua Diputus Bersalah, Tim Investigator Puas

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 15:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merasa puas dengan putusan Hakim KPPU yang memutus Aqua bersalah dalam kasus dugaan monopoli pada Selasa (19/12) lalu.

Dalam putusan perkara nomor 22/KPPU-I/2016 itu, hakim menyatakan bahwa  PT Tirta Investama sebagai produsen Air Minum Dalam Kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha.

Hakim juga menghukum PT Tirta Investama dengan denda sebesar Rp 13.845.450.000. Denda itu harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah.     


Sementara PT Balina Agung Perkasa dijatuhi hukuman dengan Rp 6.294.000.000.

“Denda itu juga harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah,” kata Ketua Majelis Hakim, R Kurnia Sya’ranie saat membacakan putusan tersebut.

Putusan ini sontak membuat  Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing puas. Arnold menilai bahwa segala bukti yang dikumpulkan selama ini tidak sia-sia dan terbukti benar di pengadilan.

“Sejauh ini puas, artinya bukti-bukti yang saya tunjukan itu benar,” ungkap Arnold Sihombing dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (22/12).

Arnold juga menyebut bahwa para pedagang yang pernah menjadi korban  menyambut gembira putusan KPPU itu. Para pedagang juga mengapresiasi kehadiran KPPU sebagai badan pemerintah yang melindungi perdagangan bebas dan fair di Indonesia. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya