Berita

OC Kaligis/net

Hukum

Hukuman Penjara Untuk OC Kaligis Dipotong MA

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 14:16 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus suap hakim yang juga advokat senior, OC Kaligis.

Juru bicara MA, Suhadi mengatakan, meski pidana korupsi tetap terbukti, MA memotong hukuman pidana penjara untuk Kaligis dari sepuluh menjadi tujuh tahun penjara.

“Pidana korupsi tetap terbukti, namun hukuman menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidier empat bulan kurungan,” ujar Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/12).


Namun demikian, Suhadi belum bisa merinci pertimbangan putusan PK yang dipimpin oleh Hakim Agung Syarifuddin tersebut. Menurut Suhadi, saat ini putusan masih dalam proses limitasi.

Sepengetahuan Suhadi, dalam UU 263 KUHAP terdapat tiga alasan PK sehingga dikabulkan yakni ada novum atau bukti baru, ada putusan yang bertolak belakang, dan ada kekeliruan hakim yang nyata dalam memutuskan. Suhadi menjelaskan kemungkinan hakim mempertimbangan dari ketiga alasan tersebut.

Sebelumnya, Kaligis mengajukan PK dan menyertakan 27 novum karena menganggap jaksa penuntut umum dan majelis hakim telah mendiskriminasinya. Menurut Kaligis hanya dirinya yang dijatuhi vonis paling berat pada perkara suap hakim PTUN Medan.

Tak hanya itu, Kaligis juga menuding hakim agung Artidjo Alkostar berada di balik vonis 10 tahun yang diterimanya. Ia menyebut Artidjo telah menyalahgunakan kewenangan dan mengesampingkan bukti serta fakta persidangan.

Kaligis divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu. Ia mendapatkan uang suap itu dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya