Berita

OC Kaligis/net

Hukum

Hukuman Penjara Untuk OC Kaligis Dipotong MA

JUMAT, 22 DESEMBER 2017 | 14:16 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus suap hakim yang juga advokat senior, OC Kaligis.

Juru bicara MA, Suhadi mengatakan, meski pidana korupsi tetap terbukti, MA memotong hukuman pidana penjara untuk Kaligis dari sepuluh menjadi tujuh tahun penjara.

“Pidana korupsi tetap terbukti, namun hukuman menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidier empat bulan kurungan,” ujar Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/12).


Namun demikian, Suhadi belum bisa merinci pertimbangan putusan PK yang dipimpin oleh Hakim Agung Syarifuddin tersebut. Menurut Suhadi, saat ini putusan masih dalam proses limitasi.

Sepengetahuan Suhadi, dalam UU 263 KUHAP terdapat tiga alasan PK sehingga dikabulkan yakni ada novum atau bukti baru, ada putusan yang bertolak belakang, dan ada kekeliruan hakim yang nyata dalam memutuskan. Suhadi menjelaskan kemungkinan hakim mempertimbangan dari ketiga alasan tersebut.

Sebelumnya, Kaligis mengajukan PK dan menyertakan 27 novum karena menganggap jaksa penuntut umum dan majelis hakim telah mendiskriminasinya. Menurut Kaligis hanya dirinya yang dijatuhi vonis paling berat pada perkara suap hakim PTUN Medan.

Tak hanya itu, Kaligis juga menuding hakim agung Artidjo Alkostar berada di balik vonis 10 tahun yang diterimanya. Ia menyebut Artidjo telah menyalahgunakan kewenangan dan mengesampingkan bukti serta fakta persidangan.

Kaligis divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu. Ia mendapatkan uang suap itu dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya