Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Berkas Lengkap, Kasus Gula Rafinasi Maju Ke Persidangan

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 22:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur PT Crown Pratama Budiman Benyamin (BB) bakal berstatus terdakwa setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas pemeriksaan tersangka kasus penyimpangan gula rafinasi sudah lengkap alias P21.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjelaskan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada Rabu 20 Desember 2017 kemarin.

Dengan demikian terhadap perbuatan tersangka layak untuk segera disidangkan ke pengadilan.


Menurut Agung, Budiman sendiri merupakan pihak yang paling bertangungjawab dan memegang kendali penyimpangan gula rafinasi menjadi gula sachet.

Dijelaskan Agung, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/ 2015 pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri. Selain itu, pada SK Menteri Perdagangan No 527/2004 juga menerangkan bahwa Gula Rafinasi dilarang digunakan untuk Konsumsi.

"Hasil identifikasi, diketahui gula rafinasi tersebut telah diedarkan di 52 cafe dan hotel," jelas Agung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Atas perbuatannya BB disangkakan melanggar Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18/2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya