Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Berkas Lengkap, Kasus Gula Rafinasi Maju Ke Persidangan

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 22:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur PT Crown Pratama Budiman Benyamin (BB) bakal berstatus terdakwa setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas pemeriksaan tersangka kasus penyimpangan gula rafinasi sudah lengkap alias P21.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjelaskan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada Rabu 20 Desember 2017 kemarin.

Dengan demikian terhadap perbuatan tersangka layak untuk segera disidangkan ke pengadilan.


Menurut Agung, Budiman sendiri merupakan pihak yang paling bertangungjawab dan memegang kendali penyimpangan gula rafinasi menjadi gula sachet.

Dijelaskan Agung, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/ 2015 pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri. Selain itu, pada SK Menteri Perdagangan No 527/2004 juga menerangkan bahwa Gula Rafinasi dilarang digunakan untuk Konsumsi.

"Hasil identifikasi, diketahui gula rafinasi tersebut telah diedarkan di 52 cafe dan hotel," jelas Agung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Atas perbuatannya BB disangkakan melanggar Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18/2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya