Berita

Net

Hukum

Analisis Jaksa Tentukan Langkah KPK Atas Vonis Andi Narogong

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 19:29 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut akan menyampaikan analisis kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait vonis terhadap terdakwa kasus korupsi KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, analisis jaksa akan digunakan untuk mengambil langkah selanjutnya atas vonis tersebut.

"Pihak JPU akan menganalisis, dan itu akan disampaikan kepada pimpinan. Lalu akan disampaikan langkah apa yang akan diambil selanjutnya," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Andi Narogong. Selain pidana penjara, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar.

Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebeaar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri.

Putusan berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ditetapkan majelis hakim yang terdiri Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia Subagdja, Anwar, dan Ansyori Saifudin.

Hakim juga menyetujui permohonan Andi menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK Nomor KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Tindak Pidana Korupsi. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya