Berita

Net

Hukum

Analisis Jaksa Tentukan Langkah KPK Atas Vonis Andi Narogong

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 19:29 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut akan menyampaikan analisis kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait vonis terhadap terdakwa kasus korupsi KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, analisis jaksa akan digunakan untuk mengambil langkah selanjutnya atas vonis tersebut.

"Pihak JPU akan menganalisis, dan itu akan disampaikan kepada pimpinan. Lalu akan disampaikan langkah apa yang akan diambil selanjutnya," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Andi Narogong. Selain pidana penjara, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar.

Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebeaar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri.

Putusan berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ditetapkan majelis hakim yang terdiri Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia Subagdja, Anwar, dan Ansyori Saifudin.

Hakim juga menyetujui permohonan Andi menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK Nomor KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Tindak Pidana Korupsi. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya