Berita

Komjen Pol Ari Dono Sukmanto/net

Hukum

Kabareskrim Duga Kejaksaan Arahkan Kasus Penjualan Kondensat Ke Perdata

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 18:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perkara korupsi penjualan kondensat belum juga naik ke persidangan. Padahal, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri sudah empat kali melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Agung.

Berkas perkara itu tak kunjung rampung (P-21) diduga karena petunjuk jaksa yang ingin membawa perkara ke kasus perdata, bukan pidana sebagaimana ditemukan penyidik dalam gelar perkara.

Dugaan itu diungkapkan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Ditambah ada perbedaan hitungan total kerugian negara antara Bareskrim Polri dan Kejagung, padahal BPK telah resmi mengeluarkan total lost kerugian negara sebesar Rp 38 triliun.


"Ya, ada beberapa bukti yang masih kurang waktu itu, kami menghitung total lost di sana (Kejagung) ada penghitungan beda. Ya, salah satu diantaranya itu (Kejagung mengarahkan ke perdata)," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di kantornya, Kamis (21/12).

Ari menegaskan bahwa Bareskrim serius dalam menangani perkara korupsi ini. Pemanggul bintang tiga itu mengaku telah mengikuti kasus korupsi ini sejak menjabat sebagai Wakabareskrim tahun 2015. Dia juga akui bahwa sempat terjadi perdebatan panjang saat ekspose kasus ini bersama Kejagung.

"Di Kejagung cukup alot. Kami masih ada beberapa kekurangan, terakhir ini masih berada di Kejaksaan, masih dalam pemeriksaan," jelas Ari.

Sejak Mei 2015, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus kondensat ini. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Tetapi, yang sudah ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan pasca menjalani bedah jantung di Singapura. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya