Berita

Wenry Ashory/Net

Hukum

KPK Perlu Supervisi Kasus Korupsi Kondensat

KAMIS, 21 DESEMBER 2017 | 16:31 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mensupervisi penanganan kasus korupsi kondensat yang menurut BPK merugikan negara Rp 35 triliun.

"Jadi masalah kondesat ini kan udah hampir dua tahun mangkrak. Tadi kita menyampaikan maksud dan tujuan mendorong KPK untuk mengambil alih kasus korupsi yang sangat besar ini," kata kordinator Pergerakan Pemuda (PP) Merah Putih Wenry Ashory Putra saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12)

Menurutnya korupsi kondensat adalah kasus terbesar kedua setelah kasus Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) bahkan lebih besar dari kasus Century maupun E-KTP.


"Jadi dibutuhkan penanganan yang luar biasa," tukasnya.

Awal mula kasus ini adalah pada hari Selasa 5 Mei 2015 penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor SKK Migas.

Penggeledahan tersebut terkait kasus kondensat yang melibatkan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) awalnya mendapat penunjukan langsung dari BP Migas pada Oktober 2018 terkait penjualan Kondensat untuk kurun waktu tahun 2009-2010.

Dalam prosesnya diduga kuat telah terjadi tindakan pidana dan tak sesuai prosedur.

Selain Bareskrim Mabes Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit investigasi dalam kasus ini dan hasilnya ditemukan bahwa skandal Kondensat ini telah merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS atau sebesar 35 triliun rupiah.

Dalam kasus mega skandal Kondensat ini sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan salah satu pendiri PT TPPI, Honggo Wendratmo.

Selain Honggo, mantan Kepala BP Migas Radrn Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan di Kejaksaan atau Bareskrim Polri terkait kasus ini.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya