Berita

Hukum

Sindikat Pemalsu Dokumen Juga Gelar Kursus Kejahatan

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 21:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sindikat pemalsu uang dan dokumen asal Jawa Barat juga mengadakan pelatihan khusus untuk melakukan kejahatan.

Dengan memungut biaya Rp 3 juta per orang, sindikat itu mengajarkan cara-cara mendapatkan uang secara instan. EG alias AR, salah satu dari 13 tersangka yang ditangkap tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memasarkan kursus singkat kejahatan di jejaring sosial Facebook. Dalam pelatihan, tercatat ada 29 peserta yang sudah mengikuti kursus yang digelar di wilayah Sentul.

"Jadi, dia (AR) melakukan pelatihan, kemudian yang ikut daftar itu bayar Rp 3 juta per orang," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di kantornya, Jakarta, Rabu (20/12).  


Dia menjelaskan, dari keterangan pelaku, para peserta diajarkan bagaimana mendapatkan uang dengan cepat dan mudah yang diklasifikasikan kelasnya melalui istilah peternak dan pemburu. Untuk kursus tingkat peternak, AR mengajarkan cara memproduksi dokumen seperti BPKB, STNK, faktur dan uang palsu.

"Sementara yang pemburu yakni orang yang mencari pemesan dokumen serta membeli mobil bodong alias tanpa surat untuk kemudian dibuatkan surat palsunya," ujar Ari.

Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Agung Setya menambahkan, pihaknya memburu 29 orang alumni kursus kejahatan tersebut. Lantaran, mereka berpotensi melakukan tindak kejahatan yang sejenis seperti sindikat AR.

"Kami akan mengidentifikasi siapa saja 29 orang itu. Mereka juga berpotensi melakukan tindak kejahatan," katanya. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya