Berita

Hukum

Sindikat Pemalsu Dokumen Juga Gelar Kursus Kejahatan

RABU, 20 DESEMBER 2017 | 21:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sindikat pemalsu uang dan dokumen asal Jawa Barat juga mengadakan pelatihan khusus untuk melakukan kejahatan.

Dengan memungut biaya Rp 3 juta per orang, sindikat itu mengajarkan cara-cara mendapatkan uang secara instan. EG alias AR, salah satu dari 13 tersangka yang ditangkap tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memasarkan kursus singkat kejahatan di jejaring sosial Facebook. Dalam pelatihan, tercatat ada 29 peserta yang sudah mengikuti kursus yang digelar di wilayah Sentul.

"Jadi, dia (AR) melakukan pelatihan, kemudian yang ikut daftar itu bayar Rp 3 juta per orang," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di kantornya, Jakarta, Rabu (20/12).  


Dia menjelaskan, dari keterangan pelaku, para peserta diajarkan bagaimana mendapatkan uang dengan cepat dan mudah yang diklasifikasikan kelasnya melalui istilah peternak dan pemburu. Untuk kursus tingkat peternak, AR mengajarkan cara memproduksi dokumen seperti BPKB, STNK, faktur dan uang palsu.

"Sementara yang pemburu yakni orang yang mencari pemesan dokumen serta membeli mobil bodong alias tanpa surat untuk kemudian dibuatkan surat palsunya," ujar Ari.

Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Agung Setya menambahkan, pihaknya memburu 29 orang alumni kursus kejahatan tersebut. Lantaran, mereka berpotensi melakukan tindak kejahatan yang sejenis seperti sindikat AR.

"Kami akan mengidentifikasi siapa saja 29 orang itu. Mereka juga berpotensi melakukan tindak kejahatan," katanya. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya