Berita

Proyek Reklamasi/Net

Maju Terus Anies, Setop Reklamasi Teluk Jakarta

Koalisi Minta Kesungguhan Gubernur Baru DKI
KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didesak segera menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Hal ini disampaikan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ).

Meski sudah menempuh jalur hukum dan menang, koalisi tetap tidak mampu menghenti­kan proyek reklamasi tersebut. Sementara beberapa waktu lalu, Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, mencabut morato­rium proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Tigor Hutapea mengatakan, ada opsi hukum bagi Gubernur DKI Jakarta sesuai kewenangan yang dimilikinya untuk menghentikan seluruh proyek reklamasi di Teluk Jakarta.


Pihaknya menekankan, re­klamasi Teluk Jakarta telah me­nabrak sejumlah aturan. Antara lain UU no. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dan UU no. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Pada tahap awal, yang bi­sa dilakukan adalah mengkaji ulang aspek hukum dan teknis yang dipakai Pemerintah Pusat untuk mencabut moratorium," katanya di Jakarta, kemarin.

Misalnya, hingga kini belum ada Perda DKIJakarta mengenai zonasi wilayah pesisir di Teluk Jakarta. Selain itu, Perda yang menjadi dasar hukum rekla­masi itu belum disahkan DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berikutnya, regulasi mengenai zonasi itu normatifnya harus terbit dahulu sebelum reklamasi dilakukan. Lalu, ada rekomen­dasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena luas daerah yang direklamasi lebih dari 50 hektar.

"Dalam prosesnya, masyarakat juga harus dilibatkan karena pembangunan proyek reklamasi merusak tatanan lingkungan sekitar," kata Tigor.

Jika langkah itu sudah di­lakukan Gubernur, ada 3 opsi lain yang bisa dilakukan untuk menghentikan proyek reklamasi. Pertama, menghapus keten­tuan reklamasi sebagaimana tercantum dalam rancangan Perda (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang saat ini masih diba­has di DPRD. Dimana gubernur bisa menarik Raperda itu untuk dibenahi kemudian diajukan kembali untuk dibahas.

Kedua, mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan pelaksanaan re­klamasi seperti Pergub No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau EHasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Kemudian Pergub No. 137 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ketiga, Gubernur Jakarta jangan menerbitkan izin terkait reklamasi. "Jika urusan reklamasi Teluk Jakarta ingin di­tarik ke pemerintah pusat, maka Keppres no. 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta harus direvisi terlebih dulu," imbuhnya.

Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Simamora menyebutkan, rencana reklamasi Teluk Jakarta sempat mendapat penolakan tidak hanya masyarakat tapi juga BUMN. Bahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dinilai komisi penilai Amdal pusat, hasilnya menyebut reklamasi itu tidak layak.

Selain itu, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KemenLH) no. 14 tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta menyebutkan proyek reklamasi berdampak negatif terhadap lingkungan sehingga rawan bencana banjir.

"Dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan cukup luas melebihi wilayah administrasi Jakarta yakni sampai Kabupaten Tangerang dan Bekasi," ka­tanya.  ***

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya