Berita

Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Politik

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

SENIN, 18 MEI 2026 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap berjalan meskipun Mahkamah Konstitusi memutuskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke IKN.

Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mujiyono, putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah substansi UU DKJ karena Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 sudah mengatur bahwa UU DKJ berlaku efektif setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.

“Putusan MK hanya menegaskan bahwa Jakarta masih ibu kota negara sampai ada Keppres,” ujar Mujiyono kepada RMOL, Senin, 18 Mei 2026.


Ia mengatakan pelaksanaan UU DKJ tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian berbagai peraturan pelaksana yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut.

Namun Komisi A menyoroti Pasal 71 UU DKJ yang mengatur peraturan pelaksana harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak UU diundangkan pada 25 April 2024.

“Peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU DKJ harus segera diselesaikan,” katanya.

Politikus Partai Demokrat itu juga menyebut hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Kemendagri terkait pelaksanaan UU DKJ pascaputusan MK.

Karena itu, Komisi A meminta Pemprov DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pelaksanaan kewenangan dalam UU DKJ.

“Pemprov DKI perlu segera berkoordinasi dengan Kemendagri agar pelaksanaan UU DKJ berjalan jelas,” pungkas Mujiyono.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya