Berita

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

SABTU, 09 MEI 2026 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KaKI) Anshor Mu'min menyoroti penyebutan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama muncul dalam surat dakwaan Pemilik PT Blueray Cargo John Field.

John Field merupakan salah satu terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam dakwan, Djaka disebut sebagai salah satu pihak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu yang melakukan pertemuan dengan pengusaha-pengusaha kargo, di antaranya yang hadir salah satunya adalah John Field dari Blueray Cargo (Group).


Diduga dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Juli 2025 itu, Djaka juga didampingi oleh pejabat DJBC yang lain.

Anshor mengatakan bahwa biasanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan.

"Seseorang mungkin disebut karena berada di lokasi, mengetahui kejadian, atau berkaitan dengan tersangka, namun tidak berarti dia melakukan tindak pidana," ujar Anshor kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Menurut dia, munculnya nama seseorang dalam persidangan tidak otomatis menjadi bukti kesalahan. Kepastian keterlibatan ditentukan melalui pembuktian di persidangan (saksi, alat bukti, keterangan ahli).

Sebab dalam hukum pidana, katanya, ada perbedaan antara pembuat utama (dader), orang yang menyuruh lakukan, orang yang turut serta (medepleger), dan orang yang membantu melakukan (medeplichtige).

"Disebutkan dalam dakwaan bisa jadi hanya untuk menjelaskan kronologi peran yang lebih ringan atau bahkan tidak ada peran sama sekali," tutur Anshor.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dakwaan bukanlah bukti mutlak bersalah, melainkan bagian dari narasi dugaan tindak pidana yang disusun penuntut umum berdasarkan penyidikan.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya