Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah: PP Saja Tidak Berhak Atur Penyadapan, Apalagi SOP KPK

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 06:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan mengenai penyadapan pernah dibuat pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tepatnya, dalam UU 11/2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan bahwa dalam pasa 31 ayat 4 UU ITE mengatur ketentuan penyadapan menggunakan peraturan pemerintah (PP).

"Pemerintah SBY melalui menkominfo Tifatul Sembiring menyiapkan PP untuk mengatur penyadapan sesuai amanah UU ITE itu," jelasnya dalam akun Twitter @Fahrihamzah sesaat lalu, Senin (9/10).


Namun demikian, sambungnya, masyarakat terutama lawyer melihat ada bahaya jika pengaturan penyadapan dilandaskan pada PP. Sekelompok lawyer kemudian melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pasal 4 UU ITE No 11/2008 dibatalkan oleh MK.

"Tanggal 24 Februari 2011 keputusan MK dibaca oleh prof Mahfud MD bahwa pasal 4 UU ITE melanggar HAM. Disebutkan bahwa penyadapan adalah pelanggaran HAM maka harus diatur oleh UU, bukan PP. Artinya PP (kalau ada) ikut dibatalkan," terangnya.

Fahri berkesimpulan bahwa PP yang berkedudukan lebih tinggi ketimbang standar operasional prosedur (SOP) sebuah lembaga tidak bisa memberikan kewenangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyadap. Tapi di satu sisi, KPK tetap menggunakan dasar SOP dalam melakukan penyadapan hingga saat ini

"Kalau PP saja tidak berhak mengatur penyadapan apakah SOP suatu lembaga boleh? Sampai di sini saja, sudah sulit menjelaskan legalitas penyadapan oleh KPK. Padahal KPK sekarang mengandalkan itu," tutupnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya