Berita

Yusri Usman/Net

Politik

Hilirisasi Industri Mineral Mentah Tersesat Di Persimpangan Jalan

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 08:50 WIB | OLEH: YUSRI USMAN

SEMANGAT UU Minerba yang salah satu butirnya memuat kewajiban membangun smelter ternyata bertolak belakang dengan produk hukum yang diterbitkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan. Ini terbukti karena Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) justru lebih memudahkan ekspor mineral logam yang belum diolah smelter. Sehingga tujuan utama yakni agar adanya peningkatan nilai tambah di dalam negeri menjadi bias dan melenceng dari pesan UU Minerba.

Di sisi lain, Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan bahwa era menjual sumber daya alam sudah saatnya dihentikan. Jokowi mengajak pentingnya mengubah paradigma bahwa sumber daya alam termasuk Minerba harus diolah terlebih dulu guna meningkatkan nilai tambah yang berdampak langsung pada rakyat. Penegasan Jokowi tersebut juga sejalan dengan data yang dirilis Pusdatin Kementerian ESDM pada 2012, yang menyebut adanya 10,23 kali lipat bauksit bila diolah menjadi alumina. Sedangkan jika alumina diolah menjadi alumunium, maka nilai tambahnya bisa mencapai 139 kali lipat dibandingkan harga jual bijih bauksit. Selain itu, berdasarkan penelitian LPEM Universitas Indonesia tahun 2016 membuktikan bahwa pembangunan smelter di Kalimatan Barat dari 10 pekerja dapat menciptakan kesempatan kerja bagi 19 orang.
 
Namun faktanya, sikap Presiden berbanding terbalik dengan kebijakan yang dilakukan pembantunya, khususnya di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Maka sangat wajar apabila publik bertanya-tanya, apakah ada kesepakatan gelap di antara oknum DPR dan oknum pemerintah sehingga kebijakan obral ekspor mineral mentah terkesan didiamkan kalangan parlemen?
 

 
Padahal, pada rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, diketahui kesimpulan rapatnya dengan tegas menyatakan melarang Ditjen Minerba memberikan rekomendasi ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia dan PT Petrokimia Gresik setelah tanggal 12 Januari 2017. DPR bersikeras bahwa relaksasi yang telah diberikan sebelumnya sudah lebih dari cukup.

Namun, dengan diterbitkannya kembali PP No 1 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 5, 6 dan 28 Tahun 2017, kebijakan obral ekspor mineral logam yang belum diolah di smelter dalam negeri pun kembali memasuki babak baru. Setali tiga uang, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu ) terkait bea tarif ekspor mineral dari waktu ke waktu sudah mengalami perubahan sebanyak 5 kali. Terakhir adalah Permenkeu No 13/PMK.010/2017 tanggal 9 Febuari 2017, yang menghilangkan kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan membangun smelter. Padahal dalam aturan sebelumnya, terdapat syarat proses kemajuan pembangunan smelter yang diberi bobot sebagai dasar penentuan tarif bea keluar.

Anehnya, jika bea tarif ekspor ternak saja dikenakan tarif 25 persen, sementara untuk mineral logam yang belum diolah, hanya dikenakan tarif  7,5 persen dan 10 persen. Seharusnya perlakuan tarifnya berbeda, yang lazimnya untuk mineral logam 25 persen dan ternak 10 persen. Bahkan kalau melihat tabel lampiran Permenkeu No 153 Tahun 2014, untuk mineral seharusnya sudah dikenakan bea tarif 50 persen dan 60 persen sejak tahun 2016.

Semakin aneh bila kita mencermati rekomendasi ekspor mineral yang telah diterbitkan Ditjen Minerba baru baru ini terhadap beberapa perusahaan diduga bermasalah. Antara lain rekomendasi tertanggal 3 Juli 2019 terhadap PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebanyak 2,4 juta metric ton (mtn) bijih bauksit dan PT Ceria Nugraha Indotama sebanyak 2,3 juta mtn bijih nikel di bawah kadar Ni 1,7 persen. Pemberian rekomendasi tersebut oleh salah satu pejabat Ditjen Minerba diberikan lantaran kedua perusahaan tersebut berkomitmen membangun smelter dengan masing-masing kapasitas 5 juta dan 7 juta ton per tahunnya.

Pertanyaannya, apa jaminan kedua perusahaan tersebut akan betul-betul membangun smelter? Kalau di kemudian hari, memutuskan batal membangun smelter atas kajian mereka sendiri tetapi sudah terlanjur menikmati hasil keuntungan ekspor mineral, lantas apakah pejabat yang memberikan rekomendasi sudah siap bertanggungjawab secara hukum?

Protes Keras dan Kewenangan Kemendag

Dengan karut-marutnya tata kelola ekspor mineral mentah saat ini, adalah hal wajar apabila Asosiasi Pengusaha Pengolahaan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) melakukan protes keras. Pasalnya, di saat sejumlah perusahaan berkomitmen membangun smelter sebagai bukti kepatuhan terhadap UU Minerba, pemerintah justru memberikan rekomendasi ekspor mineral terhadap segelintir perusahaan. Komitmen AP3I yang telah membangun smelter pun akhirnya rontok, dibuktikan dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja.
 
Sehingga sekali lagi patut diduga, pemberian rekomendasi ekspor mineral oleh Ditjen Minerba kepada segelintir perusahaan, merupakan hasil kesepakatan gelap antara oknum pemerintah yang bermufakat jahat dengan oknum DPR. Namun, biarkanlah dugaan tersebut dijawab oleh penegak hukum khususnya KPK yang sudah seharusnya pro aktif melakukan penyelidikan.
 
Sembari menanti gebrakan penegak hukum, pemerintah melalui Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan sesungguhnya juga berperan penting untuk menghentikan rekomendasi ekspor yang diterbitkan Kementerian ESDM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 01/M-DAG/ PER/1/2017 tentang "Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahaan dan Pemurnian".
 
Dalam Permendag tersebut disebutkan, bahwa izin ekspor akan diberikan kepada pemegang IUP OP dan IUPK OP yang telah dan sedang membangun smelter atau boleh bekerja sama antar pemegang IUP dengan Pemegang Izin Usaha Industri (IUI). Tentu kalimat"“telah dan sedang membangun" itu sangat berbeda pemahamannya dengan kalimat "berkomitmen akan membangun smelter". Dengan kata lain, Kementerian Perdagangan mempunyai kewenangan untuk menolak rekomendasi yang telah diterbitkan Kementerian ESDM. [***]

Penulis adalah Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI)

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya