Berita

Korupsi PT PAL/net

Hukum

Pengembangan Kasus Kapal Perang SSV, Tiga Pejabat PT PAL Jadi Tersangka Gratifikasi

SENIN, 10 JULI 2017 | 21:15 WIB | LAPORAN:

KPK lakukan pengembangan penyidikan dalam perkara suap kasus pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina. Tiga pimpinan PT PAL ditetapkan status tersangka karena diduga telah menerima gratifikasi.

Ketiganya merupakan Direktur Utama PT PAL Firmansyah Arifin, Direktur Desain dan Teknologi merangkap Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan Direktur Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana.

"Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pengadaan kapal perang SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/7).


Sebelumnya ketiga pimpinan PT PAL itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan karena diduga menerima hadiah atau janji atas penunjukan AS inkoporatif sebagai agen ekslusif PT PAL dalam pengadaan kapal perang SSV kepada Filipina.

Febri menjelaskan, penerimaan gratifikasi dari tiga pejabat itu berada di luar kaitan dengan proyek pengadaan kapal. Penyidik KPK menemukan ada indikasi gratifikasi sehingga melakukan penyelidikan secara terpisah.

"Kita menemukan ada indikasi kewenangan di luar kaitan proyek. Ketiga tersangka masing-masing diduga telah menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas tersangka," imbuh Febri.

Penyidik menyita uang Rp 230 juta yang diduga sebagai indikasi gratifikasi awal yang diterima tersangka. Hingga saat ini, lanjut Febri, penyidik masih mendalami adanya dugaan penerimaan lain dalam kasus tersebut.  

"Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Pengembangan perkara juga dilakukan untuk dilihat adakah tindak pidana lain," jelasnya.

Akibat perbuatan gratifikasi tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal  12 B Undang-Undang 31 tahun 1999.[san]  

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya