Berita

Foto: Istimewa

Hukum

RESTITUSI PAJAK MOBILE8

Hotman Curiga Jaksa Julianto "Bermain" Di Balik Pemanggilan HT

KAMIS, 06 JULI 2017 | 22:56 WIB | LAPORAN:

Kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009 yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung syarat akan nuansa politis.

Begitu dikatakan pengacara Bos MNC Group Hary Tanoesudibjo (HT), Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Kamis (6/7).

"Saya melihat dari sisi hukum pasca pilkada DKI 2 kasus meledak yaitu dibuka lagi kasus yang sudah praperadilan dan sms ancaman pada Januari 2016 berarti 1 setengah tahun tidak pernah ada masalah," sambungnya.


Menurut Hotman, surat pemanggilan dari Kejagung ke kliennya sama persis dengan yang diterimanya tahun lalu, yakni restitusi pajak PT Mobile8, yang sudah diputuskan oleh sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa itu bukan kewenangan Kejaksaan.

"Karena itu menyangkut pidana pajak. Dugaan pidana pajak yang merupakan kewenangan PPNS Ditjen Pajak," tegasnya.

"Masalah restitusi pajak bukan kewengan Kejaksaan. Artinya mau 1000 bukti baru pun yang diberikan kalau terkait pajak bukan kewenangan Kejaksaan," lanjutnya.

Kejaksaan diakuinya telah dengan bersedia mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) restitusi perpajakan di PT Mobile 8. Tak tanggung-tanggung, SP3 tersebut bahkan merujuk pada putusan praperadilan.

"Kita bingung perkara yang sudah diputus pengadilan, isinya juga sama dengan SP3, kenapa sampai dibuka lagi," tanyanya.

Jaksa yang menangani kasus restitusi perpajakan di PT Mobile 8 adalah jaksa Julianto. Jaksa Julianto pula yang menjadi seteru HT dalam kasus SMS ancaman. Untuk itu, Hotman menilai penanganan kasus Mobile8 tentu syarat akan konflik kepentingan.

"Jaksa Julianto berpekara dengan HT di Mabes Polri, tapi dia juga jadi memimpin penyidik di Kejaksaan jadi itu namanya conflict of interest," tukas Hotman. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya