Berita

Choel Mallarangeng/Net

Hukum

Hakim Tolak Permohonan Choel Mallarangeng

KAMIS, 06 JULI 2017 | 19:38 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menolak surat permohonan yang dikirimkan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Dalam surat tersebut, Choel meminta agar majelis hakim meneruskan fakta persidangan terkait keterlibatan Wafid Muharam, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Choel menilai Wafid merupakan pelaku utama dalam proyek yang telah merugikan negara Rp464,361 miliar.


"Majelis hakim tidak punya kewenangan terkait permohonan dalam surat tersebut. Maka majelis hakim menolak surat permohonan itu," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).

Di kesempatan yang berbeda, pengacara Choel, Luhut Pangaribuan menyayangkan keputusan majelis hakim tersebut. Luhut merasa, selama persidangan keterangan para saksi menyimpulkan bahwa Wafid Muharam adalah pelaku utama. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum diproses secara hukum oleh KPK.

"Dikatakan tidak punya kewenangan itu jelas keliru sekarang tugas paling penting pelaku utama harus dibawa ke persidangan karena itu ada dalam fakta persidangan," ujar Luhut saat ditemui seusai persidangan.

Senada dengan kuasa hukumnya, Choel juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyeret Wafid ke pengadilan.

"Kita sama-sama kawal agar KPK melakukan tugas dengan baik kapan Wafid Muharram jadi tersangka agar tidak ada tebang pilih, pelaku utama Hambalang harus dihukum tidak bisa selesai di saya saja, kalau tidak dihukum kita patut bertanya ada apa dengan KPK," ujar Choel. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya