Berita

Ratu Atut/net

Hukum

Menangis Minta Keadilan, Ratu Atut: Saya Masih Punya Putri Dan Keluarga

KAMIS, 06 JULI 2017 | 18:10 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah tak kuat menahan tangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 itu meminta agar hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Dirinya juga meminta maaf atas kekhilafan yang dilakukannya saat menjabat sebagai Gubernur Banten. Menurut Atut, semua kesalahan yang ia lakukan tidak dirancang olehnya. Atut meminta agar keterangan para saksi yang meringankan dakwaan jaksa dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.


"Saya mohon dengan sangat keputusan majelis hakim. Saya yang dianggap melakukan kesalahan, saya mohon diputus seadil-adilnya," ujar Atut kepada majelis hakim.

Dengan suara bergetar, Atut juga menceritakan kehidupannya selama  menjalani masa pidana di balik jeruji besi. Kesedihannya semakin menjadi-jadi lantaran tidak bisa membesarkan anaknya. Dirinya harus menjalani vonis 7 tahun penjara terkait kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar, melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

"Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya. Sekali lagi saya mohon seadil-adilnya bagi diri saya. Sekarang saya sedang menjalani hukuman selama 7 tahun," ujar Atut.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Atut juga dituntut membayar pidana pengganti Rp 3.859.000.000.

Atut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.

Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Ratu Atut juga dinilai terbukti secara melanggar dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya