Berita

Kaesang/Net

Hukum

Pelapor Kaesang Ternyata Seorang Tersangka

RABU, 05 JULI 2017 | 22:29 WIB | LAPORAN:

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian dan penodaan agama oleh seseorang bernama Muhammad Hidayat. Namun, sang pelapor justru berstatus tersangka dalam kasus serupa.      

"Kalau tidak salah kasus 411 dulu ya, ada ujaran kebencian juga. Jadi beliau memasukkan salah satu konten yang menyudutkan kapolda metro. Dia (Hidayat) tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, proses penyidikannya sendiri masih berjalan," jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Marga Jaya (Rabu, 5/7).

Menurut Hero, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hidayat untuk pemeriksaan awal terkait laporan tersebut.
 

 
"Tadi kita undang beliau dengan surat tidak berkenan, mintanya dibuatkan surat panggilan, kita akan buatkan surat panggilan. Karena kita harus melalui proses penyidikan terlebih dahulu, jadi diundang dalam rangka mengklarifikasi tapi beliau tidak berkenan dan minta dibuatkan surat panggilan," jelasnya.

Selain akan memeriksa Hidayat sebagai pelapor, polisi akan mendalami video yang dilaporkan. Polisi akan menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam video yang dibuat oleh Kaesang.

"Harus berkoordinasi dengan pihak lain, dengan Kominfo, dengan polda, tokoh-tokoh agama apakah materi yang disampaikan oleh Kaesang termasuk dalam konten ujaran kebencian. Tentunya masih berproses," demikian Hero. 

Kaesang dilaporkan oleh Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui video blog miliknya di situs Youtube. Putra bungsu Presiden Jokowi itu mengunggah video blog pada 27 Mei 2017. Video berdurasi 2 menit 41 detik berisi singgungan Kaesang soal oknum yang suka meminta proyek pemerintah. Setelah itu, dia juga menyinggung soal pentingnya menjaga generasi muda dari hal-hal negatif. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya